KITAB AS SABAQI WAR-RAMYI
(LOMBA PACU DAN TEPAT SASARAN)
Diperbolehkan lomba pacu untuk hewan piaraan dan lomba tepat sasaran dengan panah:(1) apabila jaraknya ditentukan,(2) dengan tatacara lomba tepat sasaran yang tertentu.(3)
Dan mengeluarkan jaminan (hadiah)(4) oleh salah seorang dari peserta, sehingga apabila orang yang mengeluarkan hadiah menang lomba, maka benda hadiah tersebut kembali kepadanya, dana apabila kalah, maka benda hadiah tersebut menjadi hak pemenangnya. Apabila kedua orang peserta lomba sama-sama mengeluarkan benda untuk hadiah, maka yang demikian itu tidak diperbolehkan,(5) kecuali bila memasukkan peserta lain sebagai muhallil (penghalal),(6) apabila orang ketiga tersebut menang dia berhak mengambil hadiahnya,(7) apabila orang ketiga kalah, dia tidak merugi.
(1) Musabaqoh berasal dari kata: "السبق" artinya mendahului, sedangkan lomba tepat sasaran berasal dari kata: "النضل" sama dengan kata: "الرمي" artinya: panahan, tembakan, lemparan, perlombaan ini dimaksudkan untuk menunjukkan kemahiran masing-masing dalam memanah. Kedua lomba ini hukumnya sunnat, apabila dimaksudkan sebagai upaya mempersiapkan diri untuk berperang (menangkal musuh), bila tidak untuk itu, maka hukumnya mubah (boleh), selama tidak dimaksudkan untuk hal-hal yang haram – seperti untuk merampok – maka dua lomba itu haram hukumnya, atau untuk bermegah-megah dan untuk bangga banggaan. Dasr disyari’atkannya dua lomba tersebut adalah firman Allah Ta’alaa: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka dengan kekuatan apa saja yang kamu sanggup dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang” (al Anfal: 60). Nabi saw. menafsirkan ayat tersebut adalah: kekuatan untuk tepat dalam memanah, beliau bersabda: “Ketahuilah, bahwa kekauatan itu adalah kemampuan memanan, ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah kemampuan memanah, dan ektahuialh bahwa kekuatan itu adalah kemampuan memanah”, diriwayatkan oleh Muslim (1917). Hadits riwayat al Bukhary (2743), dari Salamah ainul Aku’ ra. ia berkata: Nabi saw. memerintahkan kepada sekelompok orang dari qabilah Aslam untuk berlomba tepat sasaran, maka Nabi saw. bersabda: “Lemparlah bani Ismail, sesungguhnya nenek moyang kamu adalah pemanah, lemparl;ah, dan saya beserta bani Fulan. Al Aku’ berkata: Salah seorang dari dua kelompok memegang tangan mereka (berpangku tangan tidak melempar), maka Rasulullah saw. bersabda: Mengapa kamu tidak ikut memanah? Mereka menajwab: Bagaimana kami melempar, sedang tuan beserta mereka? Maka Nabi saw. bersabda: “Lemparlah, maka saya berpihak kepada kalian semuanya”. Dan hadits riwayat al Bukhary (410), dan Muslim (1870), dari Ibnu Umar ra. bahwasanya Rasulullah saw. ikut berlomba di antara kuda yang udlmirot, dari al Haifak ke Tsaniyatil Wadak. Dan berlomba di antara kuda yang tidak udlmirot dari as Tsaniyah ke Masjid bani Zuraiq, bahwasanya Abdullah bin Umar ra. berada di dalam mereka yang ikut berlomba. Udlmirot: adalah digemukkan lebih dulu, lalau dikurangi makanannya dan diamsukkan ke dalam suatu tempat, sesudah itu dikeluarkan agar keluar keringatnya dengan banyak, sehingga menjadi singset dan padat tubuhnya, sehingga akan kencang larinya. Diperbolehkan adu cepat dan adu tepat dengan persyaratan (hadiah) benda, dan boleh pula berlomba tanpa hadiah benda, dengan syarat tidak menyakiti orang atau menyiksa hewan.
(2) Perhatikan hadits Ibnu Umar ra. pada CK. Dimuka.
(3) Sebagaimana diketahuinya tujuan, sifat dan tatacaranya memanah, dan sebagainya.
(4) Benda (hadiah) yang disediakan di dalam perlombaan.
(5) Oleh karena kedua belah pihak terbayang akan memboyong hadiah atau kehilangan, dan ini merupakan judi dan tidak diperbolehkan. Oleh karena itu diperbolehkan kalau berasal dari salah satu dari kedua peserta, agar tirhindar dari bentuk perjudian sebagaimana yang telah dijelaskan. Dan dieprbolehkan bila hadiah tersebut dikeluarkan oleh pihak ketiga, mislanya dikeluarkan olrh sultan (raja) dari baitul maal, atau salah seorang pejabat dari hartanya sendiri, untuk diperlombakan, atau dari salah satu dari peserta lomba.
(6) Orang ketiga yang bisa mebolehkannya dilaksanakan lomba, yang dinamakan dengan muhallil, oleh karena dengan adanya orang ketiga tersebut transaksi (lomba) menjadi halal (diperbolehkan), sebagai pengahpus bentuk perjudian sebagtaimana yang dijelaskan di muka.
(7) Hadiah dari dua peserta bila orang ketiga menang, tetapi apabila orang ketiga dikalahkan oleh ksalah satu dari kedua peserta yang emngeluarkan hadiah, maka yang berhak menerima hadiha adalah salah satu dari yang telah mengeluarkan hadiah.