KITAB AS SHOIDI WADZ DZABAIH
(PERBURUAN
DAN PENYEMBELIHAN)
Hewan yang dapat disembelih(1) maka
penyembelihannya pada bagian antara halaq dan labah,(2) hewan yang tidak dapat ditangkap
untuk disembelih, maka penyembelihannya dengan jalan melukai hewan tersebut di
bagian mana saja.(3)
Sempurnanya penyembelihan itu ada empat hal: memotong kerongkongan (jalan
nafas), tenggorokan (jalan makanan) dan dua urat darah.(4) Sudah dianggap cukup apabila sudah
memotong: kerongkongan dan tenggorokan.(5)
Diperbolehkan berburu menggunakan hewan jariihah (pemburu)
yang sudah terdidik, dari hewan buas atau burung pemburu.(6)
Sebagai syarat binatang pemburu yang terlatih ada empat: (a) apabila
dilepaskan (diperintah) untuk memburu hewan buruan dia langSung mengejarnya,
(b) apabila diperintah untuk berhenti dia langsung berhenti,(7) (c) apabila membunuh hewan dia tidak
memakannya sedikitpun, (d) dan sikap demikian itu dilakukan berulang-ulang.(8) Apabila salah satu syarat tersebut
tidak terpeNuhi, maka tidak halal hasil tangkapan hewan pemburu tersebut,
kecuali apabila didapati masih dalam keadaan hidup, kemudian disembelih.(9)
Diperbolehkan melakukan penyembelihan menggunakan alat apa saja yAng
dapat melukai hewan yang disemnbelih, kecuali dengan gigi dan kuku.(10)
Dihalkan hasil sembelihan semua orang Islam dan orang ahli kitab,(11) dan tidak halal sembelihan orangf
Majusi dan watsanie (penyembah berhala).(12)
Penyembelihan janin mengikuti sembelihan induknya, kecuali bila
didapati dalam keadaan hidup, maka harus disembelih.(13)
Apa saja yang dipotong dari organ hewan yang masih hidup, maka dianggap
sebagai bangkai,(14) kecuali bulu yang
dapat dimanfaatkan untuk permadani atau pakaian.(15)
(Fasal): Setiap hewan yang dianggap baik oleh orang Arab, adalah halal,
kecuali apabila ada penjelasan dari syra’ tentang keharamannya, dan semua hewan
yang dianggap jelek oleh orang Arab,(16)
adalah haram, kecuali bila ada penjelasan dari syara’ kehalalannya.(17)
Diharamkan binatang buas yang
memiliki taring yang kuat untuk menyerang musuhnya,(18)
dan diharamkan pula bangsa burung yang memiliki cakar yang kua untuk melukia
mangsanya.(19)
Dihalalkan bagi orang yang dalam keadaan dlarurat (terpaksa)
dalam keadaan sangat lapar: untuk memakan bangkai yang diharamkan, untuk
menutup kebutuhan mempertahankan nafas-nafas terakhir.(20)
Bagi kita ada dua macam bangkai yang dihalalkan: yakni: ikan, dan
belalang, dan dua macam darah yakni: hati dan limpa.(21)
(Fasal): Udlhiyah (kurban)(22)
hukumnya sunnat muakkad:(23)
cukup dengan seekor kambing domba berumur satu tahun lebih,(24) atau kambing bandot umur dua tahun
lebih. Atau Onta umur dua tahun lebih, atau sapi umur dua tahun lebih.(25) Dan dianggap cukup seekor onta untuk
kurban dari tujuh orang, begitu pula seekor sapi untuk kurban dari tujuh orang,
dan seekor kambing untuk kurban dari satu orang.(26)
(Fasal): Empat keadaan hewan tidak mencukupi untuk berkurban: matanya
juling yang sangat jelas, pincang yang sangat berat, sakit sangat jelas
sakitnya, kurus dan sudah hilang lemaknya karena sangat kurusnya.(27)
Dan diperbolehkan hewan yang hilang kedua pelernya,(28) atau pecah tanduknya.
Tidak diperbolehkan untuk berkurban hewan yang terpotong daun
telinganya atau ekornya.(29)
Waktu penyembelihan hewan kurban: mulai waktu sholat Ied,(30) sampai terbenamnya matahari pada
akhir hari tasyriq.(31)
Disunnatkan ketika penyembelihan lima hal: membaca Basamalah, membaca
sholawat Nabi saw., menghadap ke arah qiblat, membaca takbir, membaca do’a agar
dikabulkan oleh Allah.(32)
Tidak diperbolehkan memakan daging sedikitpun dari kurban yang
dinadzarkan,(33) dan diperbolehkan
ikut makan daging kurban yang sunnat.(34)
Dan tidak boleh menjual sedikitpun dari hewan kurban,(35) daging hewan kurban diberikan kepada
fakir dan miskin.(36)
(Fasal): Aqiqoh itu hukumnya sunnat, yakni penyembelihan hewan sebab
kelahiran anak pada hari ketujuh.(37)
Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing, dan untuk wanita seekor
kambing, dan untuk memberi makan kepada orang fakir miskin.(38)
(1) Dasar disyari’atkannya penyembelihan adalah
firman Allah Ta’alaa: “Kecuali yang sempat kamu sembelih”. (al Maidah: 3).
Artinya hewan yang kamu dapatkan dalam keadaan hidup, dan kamu sembelih, maka
sesungguhnya yang demikian itu halal kamu makan dagingnya. Sedang
disyari’atkannya perburuan adalah firman Allah Ta’alaa: “Apabila kamu sudah
meneyeleasiakan ibadah haji, maka berburulah”. (al Maidah: 2), artinya apabila
kamu sudah bertahallul dari ihrom untuk ibadah haji atau umroh, maka dihalalkan
bagi kamu untuk berburu hewan. Akan dijelaskan dalil-dalilnya di sela-sela
fasal-fasal dalam kitanb ini.
(2) "اَلْحَلَقُ" adalah
bagian di atas leher, sedangkan: "اَللَّبَةُ" adalah bagian di bawah leher, penyembelihan mengenai antara dua
bagian tersebut. Sabda Rasulullah saw.: “Ketahuilah sesungguhnya penyembelihan
itu pada antara halaq dan labah”, diriwayatkan oleh ad Daroquthny
(IV/283), dan al Bukhary secara muallaq dari Ibnu Abbas ra. dalam kitab
Penyembelihan, bab: Nahar dan dzibhi (penyembelihan).
(3) Melukainya dengan luka yang mampu melepaskan
nyawanya, bagian mana saja dari badan hewan dimaksud. Hadits riwayat al Bukahry
(5190), dan Muslim (1968), dari Rofi’ bin Khudaij ra. bahwasanya Rasulullah
saw. mendapatkan ghonimah berupa onta dan kambing. Kemudian ontanya melarikan
diri dan binal, ketika itu tidak kuda yang siap untuk mengejarnya, maka ada
seorang yang memanahnya dan mati, maka Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya
untuk hewan ini yang melarikan diri dengan binal bagiakan binalnya binatang
liar, apabila hanya dengan cara demikian, maka perbuatlah terhadapnya seperti
itu”. Dalam riwayat lain: Dan tidak dapat kamu tundukan, maka perbuatlah
terhadap hewan tersebut demikian”.
(4) Memotong keseluruhannya secara sempurna adalah
sunnat hukumnya, oleh karena mempercepat keluarnya nyawa, dan merupakan perbuatan baik terhadap hewan yang di
sembelih. Dalam sebuah hadits: “Makanlah hasil sembelihan yang memotong
urat-urat leher”, atau penyembelihan yang memotong uruq (saluran) atau
memotong keempat-empatnya secara keseluruhan.
(5) Hadits riwayat al Bukhary (2356), dan Muslim
(1868), dari Rofi’ bin Khudaij ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila sudah mengalirkan darah dan di sebutkan nama Allah atasnya, makanlah
dagingnya”. Hadits tersebut menjelaskan bahwa sudah dianggap cukup bila dalam
penyembelihan sudah menumpahkan darah, mangalir dengan kuat, dan sudah memotong
kerongkongan dan tenggorokan dan menumpahkan darah, maka penyembelihan tersebut
sudah shah, oleh karena kehidupan akan terputus dengan memotong keduanya.
(6) Yakni setiap hewan yang memiliki taring,
seperti cheetah dan anjing, dan yang memiliki burung yang memiliki cakar kuat,
seperti burung rajawali dan burung elang. Allah berfirman: “Mereka bertanya
kepadamu: Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: Dihalalkan bagimu
yang baik-baik dan hasil buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah
kamu latih untuk berburu. Kamu melatihnya sesuai dengan apa yang telah
diajarkan oleh Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkap untukmu,
dan sebutlah nama Allah atas bintang buas itu, dan bertaqwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha cepat perhitungan-Nya”. (al Maidah: 4). Pengertian: "مكلبين" hewan yang sudah terlatih untuk dilepaskan untuk memburu hewan
buruan, diambil dari kosa kata: "الكلب" (anjing) karena kebanyakan hewan yang terlatih adalah anjing.
(7) Pengertian:
"أُرسلت"
dilepas dan dipacu untuk berburu. "استرسلت" dia
cepat berlari memburu, زُجرت" diperintah berhenti, sesuai dengan kode yang dilatihkan, "انزجرت" dia berhenti.
(8) Pengertian berulang-ulang itu dua kali atau
lebih, oleh karena kalau hanya satu kali, boleh jadi hanya kebetulan saja, dan
tidak menunjukkan hasil dari latihan, dan hendaknya berulang-ulang tersebut
diakui oleh orang yang sudah berpengalaman tentang latihan hewan pemburu yang
terlatih.
(9) Dasar dari syarat ini adalah ayat tersebut di
muka, dan banyak hadits, antara lain hadits riwayat al Bukhary (5167), dan
Muslim (1929), dari Addie bin Hatim ra. dari Nabi saw. beliau bersabda:
“Apabila engkau melepaskan anjingmu yang sudah terlatih, dan engkau membaca
Basmalah, kemudian aning itu menangkap heean buruan dan membunuhnya, maka
makanlah dagingnya. Apabila anjing tersebut memakan sebagian hewan buruannya,
maka janganlah engkau makan, karena berarti anjing tersebut berburu untuk
dirinyan sendiri”. Hadits riwayat al Bukahry (5170), dan Msulim (1930), dari
Abi Tsa’labah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Hewan ayng engkau buru
dengan anjingmu yang tidak terlatih, kemudian kamu dan dapat kamu sembelih,
maka makanlah dagingnya”. Artinya kamu dapati dalam keadaan hidup kemudian kamu
sembelih.
(10) Oleh karena penyembelihan yang menggunakan
gigi atau kuku, terkesan menyiksa terhadap hewan, dan pada umumnya hewan akan
berontak. Terdapat di dalam hadits Rafi’ ra. (CK. No: 5): “Kami berharap atau takut terhadap musuh pada suatu pagi hari,
dan kami tidak membawa apa-apa kecuali sebuah pisau, apakah kami boleh menyembelih
menggunakan bambu? Beliau bersabda: “Apa saja yang dapat menumpahkan darah dan
dengan membaca Basamalah dalam penyembelihan itu, maka makanlah dagingnya,
selain menggunakan gigi atau kuku. Dan akan saya jelaskan tenatng hal itu,
adapaun gigi adalah termasuk tulang, sedangkan kuku adalah pisaunya orang
Habsyie. Pengertian kata: "مدى
– مدية" (pisau), "أنهر الدم"
(mengalirakan atau menumpahkan darah dengan banyak, seperti mengalirnya air di
sungai), "فعظم" (tulang, tidak halal hewan disembelih dengan tulang), dan "فمدى
الحبشة" (orang-orang Habsyie
menyembelih hewan menggunakan kuku, mereka itu orang akfir, sungguh kamu
dilrang untuk menyerupai perbuatan mereka).
(11) Yahudi atau Nasrani, berdasarkan firman Allah
Ta’alaa: “Makanan orang yang diberi kitab itu halal bagimu”. (al Maidah: 5).
Yang dimaksudkan dengan makanan di sini adalah hasil sembelihan mereka.
Kehalalan tersebut tidak ada bedanya antara sembelihan orang laki-laki dan
wanita, berdasarkan ijmak ummat Islam.
(12) Seperti penyembah berhala dan lain-lain,
berdasarkan pemahaman dari ayat tersebut di muka yang menjelaskan bahwa tidak
halal sembilihan selain orang Islam dan ahli kitab, oleh karena Rasulullah saw.
telah mengirim surat kepada orang Majusi yang berpindah untuk menawarkaqn Islam
kepada mereka, barang siapa yang masuk Islam merak akan diterima dengan baik,
dan barang siapa yang enggan, maka mereka akan dikani jizyah, di samping itu
tidak halal penyembelihan merkea, dan tidak halal pula wanita mereka dinikahi
ummat islam. Al Baihaqy menyatakan (IX/285), hadits ini mursal, tetapi ulama
sepakat untuk memperkuat hadits tersebut. Disamakan dengan penyembah berhala
dalam hal tidak halal penyembelihannya adalah orang murtad, oleh karena dia
tidak memastikan ke agama mana dia berpidah agama. Juga orang mulhid (atheis),
dia adalah mengingkari semua agama dan mengingkari pula keberadaan Tuhan
pencipta Yang Maha Suci, oleh karena mereka itu tidak memiliki agama, maka
tidak halal sembelihan mereka itu.
(13) Penyembelihan terhadap induknya berarti sudah
termasuk penyembelihan janinnya, kecuali apabila setelah dikeluarkan dari
induknya yang sudah disembelih teryata masih hidup, maka harus disembelih.
Hadits riwayat Abu Dawud (2827), dari Abi Sa’id al Khudry ra. ia berkata: Kami
bertanya kepada Rasulullah saw.tentang penyembeliahan janin, beliau bersabda:
“Makanlah ia bila kamu mau, sesungguhnya penyembelihannya mengikuti
penyembelihan induknya”.
(14) Dihukumi sebagai bangaki dari hewan hidup,
baik hewan itu halal atau tidak, suci atau najis. Apa yang terpotong dari ikan
yang hidup halal, karena bangkai ikan halal dimakan, sebagaimana akan
dijelaskan nanti. Apa yang terpotong dari manusia hukumnya suci sebagaimana
anda telah ketahui, perhatikan: CK. No: 11 Kitab Thoharoh, dan CK. No: 19 (di
bawah). Hadits riwayat al Hakim dan dinyatakan shohih (IV/239), dari Abi Sa’id
al Khudry ra. bahwasanya Rasulullah saw. ditanya tentang potongan punuk onta dan potongan
pantat kambing? Beliau menjawab: “Apa saja yang dipotong dari hewan yang masih
hidup, adalah bangaki”. Hadits riwayat Abu Dawud (2858), dan at Tirmidzy
(1480), lafadh at Tirmidzy, dan dinyatakan hasan, dari Abi Waqid al Laitsie ia
berkata: Nabi saw. tiba di Madinah, mereka memotong punuk onta dan memotong
pantat kambing, beliau bersabda: “Apa yang dipotong dari hewan yang masih
hidup, adalah bangkai”, juga diriwayatkan oleh al Hakim dan dinyatakan shohih
(IV/239).
(15) Dengan syarat: hewan tersebut adalah halal
dimakan dagingnya menurut syara’, dipotong pada saat masih hidup, atau sesudah
disembelih menurut syara’, bukan terpisah dari hewan yang masih hidup dari
tubuhnya. Adapun bulu bangkai hewan selain
bangkai manusia, adalah najis, tidak bisa disucikan, oleh karena tidak
disembelih. Dasar kessucian apa yang disaebutkan di muka adalah firman Allah
Ta’ala: “Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal, dan
menjadikan kemah-kemah kamu dari kulit binatang ternak yang kamu rasa lebih ringan untuk membawanya di
waktu kamu berjalan atau diwaktu kamu bermukim, dan dijadikan pula bagimu dari
bulu domba, bulu onta dan bulu kambing sebagai alat rumah tangga dan perhiasan
sampai waktu tertentu”. (an Nahl: 80).
Ayat di atas menunjukkan bahwa diperbolehkannya mempergunakan apa-apa
yang telah disebutkan. Hal itu
menunjukkan bahwa itu semua adalah suci.
Termasuk yang dijelaskan tentang bulu hewan, adalah bulu semua hewan yang halal
di makan dagingnya, seperti bulu burung dan sebangsanya.
(16) Oleh karena orang Arab adalah yang mendapatkan
perintah syara’ pertama, dan di tengah-tengah mereka Nabi saw. diutus, dan
diturunkannya al Qur’an.
(17) Allah Ta’alaa berfirman: “Dan menghalakan abgi
mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (al
A’rof: 158), dan firman Allah Ta’alaa: “Mereka bertanya kepadamu: Apa saja yang
dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: Dihalalkan bagimu yang baik-baik “. (al
Maidah: 4). Kata: "الطيبات" artinya: apa saja yang menurut jiwa baik dan menarik,
sedangkan: "الخبائث" artinya: apa saja yang dianggap oleh jiwa kotor, dan harus
dijauhi.
(18) Untuk menyergap dan memburu mangsanya
(lawannya), seperti serigala, singa, anjing dan sebagainya.
(19) Hadits riwayat al Bukahry (5210), dan Muslim
(1932), dari Abi Tsa’labah al Khosynie ra., bahwasanya Rasulullah saw. melarang
memakan setiap binatang buas yang memiliki taring”. Hadist riwayat Muslim
(1934), dan lainnya, dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Rasulullah saw. melarang
memakan daging binatang yang bertaring, dan burung yang memiliki cakar kuat”. "ناب" :taring
adalah gigi yang tajam untuk menggigit hewan buruannya, "السباع" :
binatang pemburu (buas), "مخلب" : kuku untuk memotong dan merobek kulit hewan mangsanya.
(20) Untuk mempertahankan kekuatan serta
mempertahankan nyawanya, contoh hewan yang haram dalam keadan seperti itu semua
yang haram untuk dikonsumsi. Dasarnya adalah firman Allah Ta’alaa: Diharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama
selain Allah….”. (al Maidah: 3). Dan firman Allah selanjutnya: “Maka barang
siapa yang terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja untuk berbuat dosa, maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (al Maidah: 3).
Pengertian: "أهل لغير الله" : Apa ayng disebutkan nama ketika penyembelihan bukan nama
Allah Ta’alaa, berasal dari kata: "الإهلال" : suara yang keras/tinggi,
"المخمصة" :
sangat lapar ayng dikhawatirkan akan mengalalmi kematian atau sakit berat, "غير متجانف لإثم" :
tidak bermaksud menentang hukum serta sengaja berbuat dosa.
(21) Hadits riwayat Ahmad (II/97) dan lainnya, dari
Ibnu Umar ra. ia berkata: Rasululah saw. bersabda: “Dihalalkan bagi kita dua
macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan
belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa”. Diharamkan ikan
yang muncul terapung di permukaan air yang sudah membengkak, karean diduga
keras bangkai ikan tersebut akan menimbulkan penyakit.
(22) Adalah hewan yang disembelih berupa onta,
sapi, atau domba atau kambing bandot pada Iedul adlha, untuk kurban (pendekatan
diri) kepada Allah Azza wa Jala. Diambil dari kata: "الضحوة":
memperpanjang siang hari, di namai dengan permulaan pelaksanaan penyembelihan
yakni dluha.
(23) Dasar dari itu adalah ayat-ayat al Qur’an, di
antaranya firman Allah Ta’alaa: “Maka sholatlah untuk Tuhanmu, dan sembelihlah
kurban” (al Kautsar: 2), artinya sholat Ied dan menyemeblih hewan kurban. Dan
banyak hadits, antara lain: hadits riwayat al Bukhary (5245), dan Msulim
(1966), dari Annas ra. ia berkata: Nabi saw. berkurban dengan dua ekor kambing
kibas yang warnanya dominan putih dan bertanduk, beliau menyembelih
kedua-duanya dengan tangan beliau sendiri, dengan mengucapkan Basmalah dabn
bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di dekat leher hewan yang
disembelih.
(24) Kata: "الجذع" : umur
satu tahun lebih, atau yang sudah gugur
gigi depannya (poel kata orang Jawa), "الضأن" :
kambing. Hadits riwayat Ahmad (VI/368), dan at Thobrony, bahwasanya Rasulullah
saw.bersabda: “Berkurbanlah dengan kambing berumur satu tahun lebih, karena itu
sudah mencukupi”. Perhatikan al Jami’us shoghir (II/52 sesuai dengan JS.).
Dan menurut riwayat Ahmad (II/254), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Saya
mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Sudah cukup, atau sudah cukup berkurban
dengan seekor kambing jadza’ah”.
(25) Kata: "الثنى من
المعز والبقر" adalah untuk kambing atau sapi
yang sudah berumur dua tahun lebih, untuk onta yang suidah berumur enam tahun
lebih, cukup untuk digunakan sebagai hewan kurban berdasarkan ijmak ulama.
(26) Kata: "البدنة" :
seekor onta, baik jantan atau betina. Hadits riwayat Muslim (1318), dari Jabir
ra. ia berkata: Kami berkurban bersama Rasulullah saw. pada tahun terjadinya
peperangan Hudaibiyah: seekor onta untuk tujuh orang, dan seekor sapi juga
untuk tujuh orang. Dalam riwayat al Bukahry (5228), dari A’isyah ra.:
Rasulullah saw. berkurban untuk isteri-isteri belia dengan seekor sapi. Di
dalam al Muwathok (II/482): Bahwasanya Abu Ayyub al Anshory ra. berkata: Kami
berkurban dengan seekor kambing , ia menyembelihnya untuk dirinya dan
keluarganya, kemudian orang berlomba-lomba untuk berkurban sesudah itu,
sehingga kerban merupakan suatu kebanggaan bagi manusia, bukan dengan maksud
beribadah, hal yang demikian itu tidak perlu ditinggalkan tetapi hendaklah
diperbaharui niyat agar ikhlas semata-mata karena Allah.
(27) Berdasarkan hadits riwayat at Tirmidzy dan
dinyatakan shohih (1497), dan Abu Dawud (2802) lafadh dari padanya, dari al
Barrok bin Azib ra., dari Nabi saw. beliau bersabda: “Ada empat yang tidak
boleh digunakan sebagai hewan kurban: matanya juling dan sangat jelas, sakit
yang sangat jelas, pincang yang berat, yang pecah salah satu kakinya – menurut
lafdadh at Tirmidzy: sangat kurus – sehingga tak ada lemaknya”.
(28) Yang hilang dua pelernya (dikebiri) atau
terputus pembuluh darah sehingga tidak ada syahwat bagi manusia atau senggama
bagi hewan. Hadits riwayat al Hakim (IV?227), dari A’isyah dan Abi Hurairoh ra., bahwasanya Rasululah
saw. berkurban dengan dua ekor kibas yang besar warnanya dominan putih
kedua-duanya dikebiri, maka beliau menyembelih kedua-duanta dengan
mengucapkan: "اللهم عن محمد, وأمته, من شهد لك بالتوحيد
وشهد لى بالبلاغ" (Yaa Allah, ini kurban dari
Muhammad, dan dari ummat Muhammad, yang bersaksi kepada-Mu dengan bertauhid,
dan bersaksi kepadaku, dengan tabligh).
(29) Secara keseluruah atau sebagian, karena mengurangi
jumlah daging dan hilangnya sebagian dari tubuh untuk dimakan.
(30) Mulai masuknya waktu sholat Ied, dan
berlangsung selama waktu sholat dan dua khotbah, dan yang afdlol adalah sesudah
sholat Ied dan dua khotbah. Hadits riwayat al Bukahry (5225), dan Muslim
(1961), dari al Barrok bin Azib ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya yang pertama kita lakukan pada hari kita ini adalah sholat, lalu
kita kembali terus menyembelih kurban. Barang siapa yang melakukan seperti itu,
sungguh benar-benar tepat dengan sunnah kami, dan barang siapa yang menyembelih
sebelum itu, maka sesungguhnya itu adalah daging biasa, dan agar diberikan
kepaad keluarganya, tidak termasuk ibadah kurban sedikitpun”. Pengertian hari
kami ini: hari tanggal 10 Dzulhijjah, aykni hari nahar dan hari berkurban
(31) Yakni; tanggal: 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Hadist riwayat Ibnu Hibban (1008), dari Jabir bin Math’am ra. ia berkata:
Rasulullahs aw. Bersabda: “Semua hari tasyriq adalah hari penyembelihan
kurban”.
(32) Allah Ta’alaa berfirman: “Makanlah dari apa
yang diucapkan nama Allah ketika penyembelihan” (al An’am: 118). Dalam hadits
Annas ra.: “Membaca Basmalah dan bertakbir”. Menurut Muslim (1966), bahwasanya
Rasulullah saw. berkurban dengan kambing kibas, dan ketika penyembelihan beliau
mengucapkan: "باسم الله, اللهم تقبل من محمد, وآل محمد,
ومن أمة محمد" (Dengan nama Allah, Yaa Allaah, terimalah
dari Muhammad, dan keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad”. Adapun sholawat
kepada Nabi saw., termasuk berdzikir kepada Allah, dan hendaklah mempercepat
berdzikir kepada Nabi saw. dengan membaca sholawat kepada beliau, seperti
adzan. Adapun menghadap ke arah qiblat: oleh karena qiblat adalah arah yang
paling mulya, yakni yang apling utama untuk menghadapkan wajah ketiak
berkurban, dengan emnghadapkan hewan sembelihan ke arah qiblat, begitu pula
yang menyembelih.
(33) Yakni kurban yang diwajibkan atas dirinya,
seperti bila orang menyatakan: Untuk Allah padaku untuk berkurban pada tahun
ini, atau dengan kambing ini, atau apabila saya sembuh dari penyakit ini, dan
sebagainya. Atau menyatakan: Saya jadikan kambing ini sebagai kurban. Termsuk
makan adalah memanfaatkan kurban, dia tidak boleh memanfaatkan kulitnya
misalnya. Tetapi dia wajib memberikannya kepada orang, apabila dia ternyata
ikut makan, maka dia wajib menggantinya atau membayar harganya.
(34) Hadits riwayat al Bukhary (5249), dan Muslim
(1974), dari Salmah bin al Aku’ ra. ia berkata: Nabi saw. bersabda: “Barang
siapa yang berkurban, maka janganlah pada pagi hari sesudah tanggal 13 di
rumahnya masih ada sisa daging”. Pada tahun berikutnya para sahabat berkata:
Wahai Rasulullah, apakah kami harus berbuat seperti tahun lalu? Beliau
menjawab: Makanlah dan berikanlah makan orang, dan simpanlah, sesungguhnya pada
tahun lalu itu kondisi amnusia dalam keadaan sengsara, maka saya bermaksud
untuk menolong mereka”. Dan dieprbokan memberikan sebagai hadiah kehormatan
kepada orang kaya, dan disunnatkan agar
yang dimakan atau yang diberikan sebagai hadiah tidak lebih dari sepertiganya,
memabgikan kepaad yang membutuhkan lebih afdlol dibanding untuk ahdiah. Yang
afdlol yang berkurban memakan dagingnya sedikit sebagai tabaruk
(mengharap barokah Allah) dan menyedekahkan sisanya, mengikuti perbuatan
Rasulullah saw.. Telah diriwayatkan oleh al Baihaqy, bahwasanya Rasulullah saw.
memakan hati kurban. (Mughny al Muhtaj: IV/290). Wajib dibagikan kepada fakir
miskin walaupun hanya seorang, menurut pendapat yang benar dalam madzhab kami,
berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Dan telah Kami jadikan bagi akmu onta-onta
itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang abnyak padanya,
maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelih dalam keadaan berdiri.
. Kemudian apabila telah roboh, maka maknlah sebagiannya dan beri makanlah
orang-orang yang amat fakir”. (al Haj: 36). Dan tidak wajib makan dari daging
kurban, sebanding dengan wajibnya memberikan kepada yang fakir, dia bebas
memilih antara makan atau tidak. (Mughny al Muhtaj: IV/290).
(35) Atau bagian dari hewan tersebut, termasuk
menjual kulitnya, karena hal itu hukumnya haram, atau memberikan kepada tukang
jagal sebagai upahnya. Dasarnya adalah hadits riwayat al Baihaqy (IX/294), dari
Abi Hurairoh ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang
menjual kulit hewan kurban, maka hewan yang disembelih tersebut tidak dianggap
sebagai kurban baginya”. Apabila bukan kurban nadzar atau kurban wajib
(perhatikan CK. No: 33), orang yang berkurban boleh memanfaatkan kulitnya, bila
tidak dimanfaatkan sendiri, maka wajib disedekahkan kepada orang lain.
(36) Perhatikan CK. No: 34.
(37) Menurut bahasa berasal dari kata: "العَقُّ"
artinya: merobek atau memotong. Itu adaalh nama dari rambut yang berada pada
kepala sang bayi ketika dia dilahirkan, dinamakan demikian karena dipotong atau
di cukur. Dan oleh karenanya hewan yang disembelih dimakanan dengan nama rabut
tersebut, karena hewan tersebut disembelih ketika bayi tersebut dicukur
rambutnya. Disunnatkan mencukur rambut pada hari ketujuh, dan memberikan
sedekah dengan perhiasan dari emas atau perak, baik bayi laki-laki atau wanita.
Dasar disyari’atkannya dan disunnatkannya adalah hadits riwayat at Tirmidzy
(1522), dan lainnya, dari Samuroh ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
“Anak itu tergadaikan dengan aqiqoh, maka harus disembelihkan hewan untuknya
pada hari ketujuh, dan diberi nama, dan dicukur kepalanya”. Pengertian: "مرتهن
بعقيقته" artinya dia tidak akan memberi
syafaat kepada kedua orang tuanya pada ahri qiyamat, apabila tidak diaqiqohi
untuknya, ada yang berpendapat tidak demikian. Hadits riwayat al Hakim
(IV/234), dari Ali bin Abi Tholib ra. ia berkata: Rasulullah saw. melakukan
aqiqoh untuk cucu beliau bernama al Husain dengan seekor kambing, dan beliau
bersabda: “Wahai Fathimah, cukurlah kepalanya, dan bersedekahlah dengan
perhiasan seberat timbangan rambutnya”, kemudian beliau menimbangnya, dan
beratnya satu dirham.
(38) Hadits riwayat Ibnu Majah (3163), dari A’isyah
ra. ia berkata: Rasulullah saw. memerintahkan kepada kami untuk beraqiqoh untuk
anak laki-laki dengan dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor
kambing. Menurut riwayat Abu Dawud (2834), dan at Tirmidzy (1513): Untuk anak
laki-laki dua ekor kambing yang sama.