Seseorang yang sakit, boleh melakukan shalat Zhuhur sebagai ganti dari shalat Jum’atnya, dikarenakan ada udzur. Namun yang menjadi masalah, setelah melaksanakan shalat Zhuhur ternyata sakitnya sembuh, sementara untuk melaksanakan shalat Jum’at, waktunya masih memungkinkan. Apakah dia masih berkewajiban shalat Jum’at? Dan apakah shalat Zhuhurnya dianggap cukup?
Jawab: Bagi dia tidak harus melakukan shalat Jum’at dan shalat Zhuhurnya dianggap cukup.
Referensi:
Referensi:
المجموع الجزء 4 صحـ : 361 مكتبة مطبعة المنيرية
قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِذَا صَلَّى الْمَعْذُورُ الظُّهْرَ ثُمَّ زَالَ عُذْرُهُ وَتَمَكَّنَ مِنْ الْجُمُعَةِ أَجْزَأَتْهُ ظُهْرُهُ وَلاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ بِاْلاتِّفَاقِ اهـ