Dalam hukum waris Islam, apabila semua ahli waris
berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada 5 (lima) orang yaitu
anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri (janda), suami (duda).
Sedang ahli waris lain tidak mendapat apa-apa. Ini adalah prinsip dasar hukum
waris Islam yang perlu diketahui oleh kalangan awam. Apabila kelima orang di
atas tidak lengkap, maka ahli waris lain punya peluang untuk mendapat warisan
seperti uraian dalam artikel ini.
Juga, anak angkat (adopsi) bukan termasuk ahli waris dan tidak mendapat warisan dalam situasi apapun. Alternatifnya, orang tua angkatnya hendaknya memberi mereka hibah atau wasiat sebelum meninggal agar anak angkat mendapat bagian harta.
Bagi yang ingin konsultasi masalah waris, lihat panduannya di sini.
Warisan berasal dari bahasa Arab al-irts (الإرث) atau al-mirats (الميراث) secara umum bermakna peninggalan (tirkah) harta orang yang sudah meninggal (mayit).
DAFTAR ISI
4.
Syarat
Waris
5.
Rukun
Waris
14. Masalah
Waris
Warisan
berasal dari bahasa Arab al-irts (الإرث) atau al-mirats (الميراث) secara umum bermakna peninggalan (tirkah)
harta orang yang sudah meninggal (mayit).
Secara
etimologis (lughawi) waris mengandung 2 arti yaitu (a) tetap dan (b)
berpindahnya sesuatu dari suatu kaum kepada kaum yang lain baik itu berupa
materi atau non-materi.
Sedang menurut terminologi fiqih/syariah Islam adalah berpindahnya harta seorang (yang mati) kepada orang lain (ahli waris) karena ada hubungan kekerabatan atau perkawinan dengan tata cara dan aturan yang sudah ditentukan oleh Islam berdasar QS An-Nisa' 4:11-12.
I. DALIL DASAR HUKUM WARIS
Sedang menurut terminologi fiqih/syariah Islam adalah berpindahnya harta seorang (yang mati) kepada orang lain (ahli waris) karena ada hubungan kekerabatan atau perkawinan dengan tata cara dan aturan yang sudah ditentukan oleh Islam berdasar QS An-Nisa' 4:11-12.
I. DALIL DASAR HUKUM WARIS
Hukum waris
dalam Islam berdasarkan pada nash (teks) dalam Al-Quran sebagai berikut:
- QS An-Nisa' 4:11-12
- QS An-Nisa' 4:11-12
"يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ
حَظِّ الأُنثَييْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا
مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ
يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ
إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya: Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana
(ayat 11).
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sdsudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.(ayat 12)
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sdsudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.(ayat 12)
- QS An-Nisa'
4:176
يَسْتَفْتُونَكَ قُلْ اللَّهُ
يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ إِنْ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ
أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ
فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ
Artinya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang
kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu):
jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara
perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang
ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta
saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan
itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh
yang meninggal.
Sebelum harta dibagi, ahli waris punya kewajiban terdadap pewaris yang wafat sbb:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa
pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;"
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang
berhak.
*Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Syarat waris Islam ada 3 (tiga) yaitu:
1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada
waktu pewaris meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
RUKUN WARIS ISLAM
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
RUKUN WARIS ISLAM
Rukun waris
ada 3 (tiga) yaitu:
1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia.
2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk
menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris.
3. Harta warisan.
3. Harta warisan.
NAMA AHLI
WARIS DAN BAGIANNYA
Dari seluruh
ahli waris yang tersebut di bawah ini, yang paling penting dan selalu mendapat
bagian warisan ada 5 yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu,
istri, suami.
Artinya apabila semua ahli waris di bawah berkumpul, maka yang mendapat warisan hanya kelima ahli waris di atas.
Artinya apabila semua ahli waris di bawah berkumpul, maka yang mendapat warisan hanya kelima ahli waris di atas.
Sedangkan ahli
waris yang lain dapat terhalang haknya (hijab/mahjub) karena bertemu dengan ahli
waris yang lebih tinggi seperti cucu bertemu dengan anak.
Daftar nama
ahli waris dan rincian bagian harta warisan yang diperoleh dalam berbagai
kondisi yang berbeda.
Anak laki-laki
selalu mendapat asabah atau sisa harta setelah dibagikan pada ahli waris yang
lain. Walaupun demikian, anak laki-laki selalu mendapat bagian terbanyak karena
keberadaannya dapat mengurangi bagian atau menghilangkan sama sekali
(mahjub/hirman) hak dari ahli waris yang lain.
Dalam ilmu
faraidh, anak laki-laki disebut ahli waris ashabah binafsih (asabah dengan diri
sendiri)
BAGIAN WARIS ANAK PEREMPUAN
BAGIAN WARIS ANAK PEREMPUAN
- Anak
perempuan mendapat 1/2 (setengah) harta warisan apabila (a) sendirian (anak
tunggal) dan (b) tidak ada anak laki-laki.
- Anak perempuan
Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (a) lebih dari satu dan (b) tidak ada anak
laki-laki.
- Anak
perempuan mendapat bagian asabah (sisa) apabila ada anak laki-laki. Dalam
keadaan ini maka anak perempuan mendapat setengah atau separuh dari bagian anak
laki-laki. (QS An-Nisa' 4:11)
BAGIAN
WARIS AYAH
- Ayah
mendapat 1/3 (sepertiga) bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak.
- Ayah
Mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila ada keturunan pewaris yang laki-laki
seperti anak atau cucu laki-laki dan kebawah.
- Ayah
mendapat bagian asabah dan bagian pasti sekaligus apabila ada keturunan pewaris
yang perempuan saja yaitu anak perempuan atau cucu perempuan dan kebawah. Maka,
ayah mendapat 1/6 (seperenam) dan asabah.
- Ayah
mendapat bagian waris asobah atau siswa apabila pewaris tidak memiliki
keturunan baik anak atau cucu ke bawah.
*Yang
terhalang (mahjub) karena ayah adalah saudara laki-laki kandung, saudara
laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu. Semua tidak mendapat warisan karena
adanya Ayah atau Kakek.
BAGIAN WARIS IBU
BAGIAN WARIS IBU
- Ibu mendapat
1/3 (sepertiga) warisan dengan syarat (a) tidak ada keturunan pewaris yaitu
anak, cucu, dst; (b) tidak berkumpulnya beberapa saudara laki-laki dan saudara
perempuan; (c) tidak adanya salah satu dari dua masalah umroh.
- Ibu mendapat
1/6 (seperenam) apabila (a) pewaris punya keturunan yaitu anak, cucu, kebawah;
(b) atau adanya dua saudara laki-laki dan perempaun atau lebih.
- Ibu mendapat
1/3 (seperti) sisanya dalam masalah
umaritain (umar dua) yaitu:
-- Istri, Ibu, Bapak. Masalah dari empat: suami 1/4 (satu), ibu 1/3 sisa (satu), yang lain untuk bapak (dua).
-- Istri, Ibu, Bapak. Masalah dari empat: suami 1/4 (satu), ibu 1/3 sisa (satu), yang lain untuk bapak (dua).
-- Suami, Ibu,
Bapak. Masalah dari enam: suami 1/2 (tiga), ibu sisa 1/3 (satu), sisanya untuk
bapak (dua).
*Ibu mendapat
1/3 dari sisa agar supaya tidak melebihi bagian bapak karena keduanya sederajat
dari awal dan supaya laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan.
(QS An-Nisa' 4:11)
- Suami atau
duda yang ditinggal mati istri mendapat 1/2 (setengah) apabila istri tidak
punya keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki dan perempuan, cucu lak-laki
dan kebawah, sedang cucu perempuan tidak menerima warisan.
- Suami
mendapat 1/4 apabila ada keturunan yang mewarisi, baik mereka berasal dari
hubungan dengan suami yang sekarang atau suami yang lain.
BAGIAN
WARIS ISTRI (JANDA)
- Istri atau
janda yang ditinggal mati suami mendapat 1/4 (seperempat) bagian apabila tidak
ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki dan perempuan, cucu laki-laki dan
kebawah.
- Istri
mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian apabila suami punya keturunan yang mewarisi
baik dari istri sekarang atau istri yang lain.
- Istri yang
lebih dari satu harus berbagi dari bagian 1/4 atau 1/8 tersebut. (QS An-Nisa'
4:12)
BAGIAN WARIS KAKEK
BAGIAN WARIS KAKEK
- Kakek
mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) adanya keturunan yang
mewarisi; (b) tidak ada bapak.
- Kakek
mendapat bagian asabah (siswa) apabila (a) mayit atau pewaris tidak punya keturunan
yang mewarisi (anak kandung laki perempuan; cucu laki dan kebawah); (b) tidak
ada bapak.
- Kakek
mendapat bagian pasti dan asabah sekaligus apabila (a) ada keturunan yang
mewarisi yang perempuan yaitu anak perempuan dan cucu perempuan anak laki (bintul
ibni).
- Apabila ada bapak, maka kakek tidak mendapat apa-apa.
- Apabila ada bapak, maka kakek tidak mendapat apa-apa.
* Kakek yang
mendapat warisan adalah yang tidak ada hubungan perempuan antara dia dan mayit
seperti bapaknya bapak. Bagiannya seperti bagian warisnya bapak kecuali
dalam masalah
umariyatain dalam kasus terakhir maka ibu bersama kakek mendapat
bagian 1/3 dari seluruh harta sedangkan apabila bersama ayah mendapat 1/3 dari
sisa setelah diberikannya bagian suami/istri.
- Nenek satu
atau lebih mendapat 1/6 (seperenam) dengan syarat tidak ada ibu.
* Nenek terhalang (mahjub) alias tidak mendapat apa-apa apabila ada ibu.
* Nenek yang mendapat warisan adalah ibunya ibu, ibunya ayah, ibunya kakek dan keatas dari perempuan, dua dari arah ayah dan satu dari arah ibu.
* Nenek terhalang (mahjub) alias tidak mendapat apa-apa apabila ada ibu.
* Nenek yang mendapat warisan adalah ibunya ibu, ibunya ayah, ibunya kakek dan keatas dari perempuan, dua dari arah ayah dan satu dari arah ibu.
BAGIAN
WARIS CUCU LAKI-LAKI
Cucu laki-laki
dari anak laki-laki mendapat bagian warisan dengan syarat dan ketentuan
berikut:
- Bagian yang didapat adalah sisa tirkah (peninggalan) setelah dibagi dengan ahli waris lain yang mendapat bagian pasti (ashabul furudh)
- Bagian yang didapat adalah sisa tirkah (peninggalan) setelah dibagi dengan ahli waris lain yang mendapat bagian pasti (ashabul furudh)
- Tidak ada
anak dari mayit yang masih hidup. Kalau ada anak pewaris yang masih hidup, maka
cucu tidak mendapat hak waris karena terhalang (mahjub) oleh anak.
- Cucu
perempuan dari anak laki (bintul ibni) satu atau lebih mendapat bagian asabah
apabila berkumpul bersama saudaranya yang sederajat yaitu cucu laki-laki dari
anak laki (ibnul ibni)
- Bintul ibni
mendapat 1/2 (setengah) apabila (a) tidak ada saudara laki-laki sederajat; (b)
sendirian atau tidak ada bintul ibni yang lain; (c) tidak ada keturunan yang
mewarisi yaitu anak laki dan anak perempuan.
- Cucu
perempuan dua atau lebih mendapat 2/3 (dua pertiga) dengan syarat (a) ada dua
cucu perempuan dari anak laki atau lebih; (b) tidak ada ahli waris asabah
(ibnul ibni - cucu laki dari anak laki) yaitu saudara laki-lakinya; (c) tidak
ada keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak laki dan anak
perempuan.
- Cucu
perempuan dari anak laki satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam)
apabila (a) tidak ada ahli waris asabah atau cucu laki-laki; (b) tidak ada
keturunan yang mewarisi yang lebih tinggi yaitu anak kecuali anak perempuan
(binti) yang mendapat 1/2.
* Cucu
perempuan dari anak laki (bintul ibni) mendapat 1/6 apabila bersama anak
perempuan yang mendapat 1/2 (separuh). Begitu juga, hukumnya cicit perempuan
(bintu ibni ibni) bersama cucu perempuan (bintul ibni), dan seterusnya ke
bawah.
- Saudara
laki-laki kandung mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila (a)
tidak ada anak laki-laki; (b) tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki; (c)
tidak ada bapak; (d) tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat). Apabila ada
para ahli waris ini, maka ia tidak mendapat warisan sama sekali karena terhalang
(mahjub).
- Saudara
perempuan kandung mendapat 1/2 (setengah) dengan syarat (a) sendirian alias
tidak ada saudara perempuan kandung yang lain; (b) tidak ada saudara kandung
laki-laki; (c) tidak ada bapak atau kakek; (d) tidak ada anak, atau cucu.
- Mendapat 2/3
(dua pertiga) apabila (a) lebih dari satu; (b) tidak ada anak / cucu; (b) tidak
ada bapak atau kakek; (c) tidak ada saudara kandung.
- Mendapat
bagian asabah (sisa) apabila (a) bersamaan dengan saudara kandung laki-laki;
(b) bersamaan dengan anak perempuan. Lihat, QS An-Nisa' 4:176
- Tidak
mendapat bagian (mahjub) apabila ada anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak
laki-laki; bapak; kakek.
- Saudara
laki-laki sebapak mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila (a)
tidak ada saudara laki-laki kandung; (b) tidak ada anak laki-laki; (c) tidak
ada cucu laki-laki dari anak laki-laki; (d) tidak ada bapak; (e) tidak ada
kakek (menurut beberapa pendapat).
BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SE-BAPAK (SE-AYAH) - UKHTI LI ABI
BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SE-BAPAK (SE-AYAH) - UKHTI LI ABI
- Saudara
perempuan se-bapak/se-ayah atau ukhti li abi mendapat bagian 1/2 (setengah)
dengan syarat (a) sendirian alias tidak bersamaan dengan ukhti li abi yang
lain; (b) tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya; (c) tidak ada
orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi; (d) tidak ada keturunan ke
bawah (anak, cucu); (e) tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.
- Saudara
perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dengan
syarat (a) bersamaan dengan ukhti li abi yang lain; (b) tidak ada ahli waris
asabah atau saudara laki-nya; (c) tidak ada orang tua laki ke atas (ayah,
kakek) yang mewarisi; (d) tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu); (e) tidak
ada saudara kandung laki atau perempuan.
- Saudara
perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian 1/6
(seperenam) dengan syarat (a) bersamaan dengan saudara perempuan kandung (ukhti
syaqiqah) satu yang mendapat bagian pasti; (b) tidak ada ahli waris asabah atau
saudara lakinya; (c) tidak ada keturunan yang mewarisi (anak, cucu); (d) tidak
ada orang tua (aslul waris) yang mewarisi dari pihak laki seperti ayah, kakek,
dst; (e) tidak ada saudara kandung satu atau lebih.
- Saudara
perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian asabah dengan
syarat (a) apabila bersama dengan ahli waris asabah yaitu saudara lakinya, maka
yang laki mendapat dua kali lipat; (b) bersamaan dengan keturunan yang mewarisi
dari pihak perempuan seperti anak perempuan.
*Apabila tidak
memenuhi syarat-syarat tersebut, yakni apabila ada anak laki-laki; cucu
laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek, saudara kandung, maka Saudara
perempuan sebapak (ukhti li abi) tidak mendapat bagian waris apapun.
- Saudara
seibu (akh li ummi) baik laki atau perempuan mendapat bagian 1/6 (seperenam)
dengan syarat (a) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak, cucu, dst; (b)
tidak ada orang tua laki-laki yaitu bapak, kakek, dst; (c) sendirian.
- Saudara
seibu (akh li ummi) baik laki atau perempuan mendapat bagian 1/3 dengan syarat
(a) dua atau lebih; (b) tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak, cucu,
dst; (c) tidak ada orang tua yang mewarisi dari pihak laki yaitu bapak, kakek,
dst. (QS An-Nisa' 4:12).
Paman (Ammu Syaqiq - Saudara Laki-laki Kandung Ayah)
Paman (Ammu Syaqiq - Saudara Laki-laki Kandung Ayah)
Ingat! Dalam
bahasa Arab paman ada dua yaitu Ammu dan Kholi. Ammu adalah paman sebagai
saudara kandung ayah sedang kholi adalah paman sebagai saudara kandung ibu.
Yang mendapat warisan adalah Ammu.
- Ammu adalah
saudara kandung dari ayah pewaris. Mendapat asabah atau sisa. Apabila ada
kelebihan setelah pembagian ahli waris dari yang mendapat bagian pasti (ashabul
furud) dan tidak ada penghalang (mahjub) maka ia mendapat seluruh sisa.
- Apabila
sendiri maka ia mendapat seluruh harta warisan.
- Paman tidak
dapat warisan sebab terhalang (mahjub) oleh adanya (a) anak laki-laki (ibnu),
(b) cucu
laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), (c) bapak, (d) kakek (ibul jad),
(e) saudara kandung (akhu syaqiq), (f) saudara seayah (akhu li abi), (g) anak
lelaki saudara seayah (ibnul akhi li abi).
- Bibi saudara
dari ayah (ammah) Termasuk ahli waris dzawil arham.
- Ada
perbedaan ulama apakah bibi mendapat waris atau tidak, pendapat yang rajih ia
dapat.
- Ia baru
mendapat warisan apabila tidak ada ahli waris bagian pasti dan asobah.
Misalnya, apabila seseorang meninggal yang ada hanya bibi, maka ia berhak atas
seluruh warisan.
Dalam ilmu faraidh (faroidh) ada 2 istilah yang paling dikenal yaitu al-furudh al-muqaddarah (bagian yang ditentukan) dan asabah atau bagian yang tidak ditentukan.
Yaitu jumlah
atau porsi bagian warisan yang ditentukan oleh syariah yaitu 1/2 (setengah),
1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), 1/6
(seperenam).
B. Ashabah (At-Tanshib)
B. Ashabah (At-Tanshib)
Yaitu orang
yang mendapatkan harta warisan yang belum ditetapkan atau ahli waris yang tidak
memiliki bagian tertentu.
AHLI WARIS
ADA 3 (TIGA) MACAM
Ahli waris ada
3 macam yaitu ashabul furudh yang memiliki bagian yang sudah ditentukan seperti
1/2, 1/3, 2/3, dst, ahli waris ashabh yang tidak memiliki bagian yang
ditentukan dan ahli waris gabungan keduanya sesuai dengan kondisi dan situasi
ada atau tidak adanya ahli waris yang lain.
(i) Ashabul
Furudh/Dzawil Furudh saja yaitu Ahli waris dengan bagian tertentu yaitu ibu,
saudara laki seibu, saudara perempuan seibu, nenek dari ibu atau bapak, suami,
istri.
AHLI WARIS ASHABAH
AHLI WARIS ASHABAH
(ii) Ahli
waris asabah saja artinya ahli waris yang menerima bagian sisa yaitu anak laki,
cucu ke bawah, saudara laki kandung, saudara sebapak, anak saudara laki
kandung, anak saudara laki sebapak ke bawah, paman kandung dari ayah (العم الشقيق),
paman kandung dari ayah sebapak ( العم لأب) dan ke atas, anak laki paman kandung dari
ayah (إبن العم الشقيق), anak laki paman dari ayah sebapak ( إبن
العم لأب) dan ke bawah.
(iii) Ahli
waris dengan bagian tertentu dan ashabah sekaligus atau salahsatunya yaitu
bapak, kakek, (b) ahli waris ashabul furudh atau ashabah yaitu anak perepuan
satu atau lebih, cucu perempuan dari anak laki (بنت
الإبن) satu atau lebih,
saudara perempuan satu atau lebih, saudara perempuan sebapak satu atau lebih.
Ahli waris
dzawil furudh/ashabul furudh dan bagian-bagian yang telah ditentukan untuk
mereka adalah sbb:
Ahli waris
yang mendapat bagian 1/2 dengan syarat tertentu adalah sbb:
(i) Suami
apabila istri tidak punya anak.
(ii) Anak
perempuan apabila sendirian (anak tunggal) dan tidak ada anak laki-laki (alias
saudara kandung).
(iii) Cucu
perempuan dari anak laki ( بنت إبن) apabila sendirian serta tidak adanya anak
perempuan atau ahli waris anak laki-laki.
(iv) Saudara
perempuan kandung dalam situasi kalalah[1] dan sendirian serta tidak ada anak
perempuan dan cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن).
(v) Saudara
perempaun sebapak dalam situasi kalalah dan sendirian serta tidak adanya anak
perempuan, cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن), dan saudara perempuan kandung.
B. Bagian 1/4 (seperempat)
B. Bagian 1/4 (seperempat)
Ahli waris
yang mendapat bagian 1/4 dengan syarat tertentu adalah sbb:
(i) Suami
apabila ada ahli waris anak laki-laki dari istri.
(ii) Istri
apabila tidak ada anak laki-laki.
Yaitu istri
apabila ada ahli waris anak laki-laki.
Yang mendapat bagian 2/3 adalah ahli waris yang mendapat bagian 1/2 (setengah) apabila berkumpul lebih dari satu yaitu :
(i) Dua anak
perempuan atau lebih.
(ii) Dua cucu
perempuan dari anak laki-laki atau lebih.
(iii) Dua
saudara perempuan kandung atau lebih
(iv) Dua
saudara perempaun sebapak atau lebih.
Ahli waris
yang mendapat bagian 1/3 dengan syarat tertentu adalah sbb:
(i) Ibu
apabila tidak ada anak laki-laki dan saudara laki tidak lebih dari satu.
(ii) Dua atau
lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu
apabla tidak ada anak laki dan tidak ada bapak/kakek dari pihak laki-laki.
apabla tidak ada anak laki dan tidak ada bapak/kakek dari pihak laki-laki.
Ahli waris
yang mendapat bagian 1/6 dengan syarat tertentu adalah sbb:
(i) Bapak
apabila ada anak laki-laki.
(ii) Kakek
apabila ada anak laki-laki dan tidak ada ayah.
(iii) Ibu
apabila ada anak laki-laki atau saudara laki yang lebih dari satu.
(iv) Nenek
sebapak atau seibu apabila tidak ada ibu.
(v) Saudara
laki atau saudara perempuan seibu apabila tidak ada salah satunya serta tidak
adanya anak atau bapak/kakek dari pihak laki-laki.
(vi) Cucu
perempuan dari anak laki (بنت الإبن) apabila bersamaan dengan anak perempuan
yang mendapatkan bagian 1/2 serta tidak adanya cucu laki-laki dari anak laki (ابن الإبن).
(vii) Saudara
perempuan sebapak apabila bersamaan dengan saudara perempuan kandung yang
mendapat bagian 1/2 serta tidak adanya saudara laki sebapak.
Sebagian ahli
waris terhalang haknya untuk mendapat warisan karena keberadaan ahli waris yang
lain yang lebih tinggi kedudukannya. Mereka adalah sbb:
1. Cucu dari
anak laki tidak mendapat warisan apabila ada anak laki-laki.
2. Kakek tidak
mendapat warisan apabila ada Bapak; kakek yang lebih dekat.
3. Saudara
sekandung tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu laki-laki
dari anak laki-laki; bapak; kakek (menurut beberapa pendapat).
4. Saudara
laki-laki seayah tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu
laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek (menurut beberapa pendapat);
saudara laki-laki kandung; saudara perempuan kandung jika menjadi ashabah
dengan anak perempuan.
5. Saudara
laki-laki seibu tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki atau perempuan;
cucu laki atau perempuan dari anak laki-laki; bapak; kakek.
6. Anak
saudara laki-laki kandung tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki;
cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek; saudara laki kandung; saudara
laki seayah, dan saudara perempuan kandung atau seayah jika menjadi ashabah.
7. Anak
saudara laki seayah tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 6,
ditambah anak saudara sekandung.
8. Paman
kandung tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 7, ditambah
anak saudara seayah.
9. Paman
seayah tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 8, ditambah
paman kandung.
10. Anak paman
kandung tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 9, ditambah
paman seayah.
11. Anak paman
seayah tidak mendapat warisan apabila ada penghalang dalam poin 9, ditambah
anak paman kandung.
12. Pemilik
yang membebaskan budak tidak mendapat warisan apabila ada Semua ashabah
nasabiyah.
AHLI WARIS PEREMPUAN
AHLI WARIS PEREMPUAN
1. Cucu
perempuan dari anak laki-laki tidak mendapat warisan apabila ada Anak
laki-laki; dua anak perempuan.
2. Nenek tidak
mendapat warisan apabila ada ibu.
3. Saudara
perempuan kandung tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu
laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek.
4. Saudara
perempuan seayah tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki; cucu
laki-laki dan anak laki-laki; bapak; kakek; saudara laki kandung; saudara
perempuan kandung jika menjadi ashabah dengan anak perempuan; dua saudara
perempuan kandung, apabila saudara perempuan seayah tidak memiliki saudara
laki.
5. Saudara
perempuan seibu tidak mendapat warisan apabila ada Anak laki-laki atau perempuan;
cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki; bapak; kakek.
6. Mu’tiqah
(perempuan pembebas budak) tidak mendapat warisan apabila ada semua ashabah
nasabiyah.
Ada 5 (lima)
faktor yang menyebabkan ahli waris tidak dapat mendapatkan warisan yaitu :
1. Pembunuhan.
Ahli waris membunuh yang mewarisi.
2. Beda agama.
3. Budak.
4. Ahli waris
meninggal terlebih dahulu dari pewaris.
5. Mah}jub,
yaitu hilangnya (terhijabnya) hak waris seseorang karena adanya ahli waris yang
lebih kuat kedudukannya. Misal, cucu laki-laki tidak mendapat warisan karena
adanya anak laki-laki.
PERBEDAAN MAHJUB DAN MAHRUM
PERBEDAAN MAHJUB DAN MAHRUM
Persamaan
kedua istilah tersebut adalah keduanya sama-sama bermakna terhalangnya ahli
waris untuk mendapatkan warisan.
Perbedaaannya
adalah kalau mahjub ahli waris tidak mendapat warisan karena adanya ahli waris
yang lebih tinggi posisinya. Seperti cucu tidak mendapat warisan karena adanya
anak laki-laki.
Sedangkan mahrum ahli waris tidak jadi mendapat warisan karena ahli waris memiliki kecacatan hukum yang menyebabkan hilangnya haknya untuk mendapat warisan. Seperti membunuh pewaris, beda agama, dll.
Sedangkan mahrum ahli waris tidak jadi mendapat warisan karena ahli waris memiliki kecacatan hukum yang menyebabkan hilangnya haknya untuk mendapat warisan. Seperti membunuh pewaris, beda agama, dll.
Dawil Arham (ذوو الأرحام)
dalam istilah ahli fiqih adalah kalangan kerabat yang bukan Ahli Waris
Ashabul Furudh atau Ahli Waris
Asabah ; baik laki-laki atau perempuan. Seperti, cucu laki-laki dari
anak perempuan (waladul binti); cicit laki-laki dari anak perempuannya anak
laki-laki (waladu bintil ibni), kakek dari ibu, anak saudara lelaki seibu
(waladul akhi lil-ummi) dan anak saudara perempuan secara mutlak (waladul
akhawat), anak perempuannya saudara lelaki (bintul akhi), paman seibu (al-amm
li umm).
Detailnya
ada 11 golongan Dzawil Arham yaitu:
1. Cucu dari
anak perempuan (waladul banat) dan cicit dari anak perempuan (walad banat
al-ibni) dan ke bawah.
2. Anak
saudara perempuan (walad al-akhowat) baik kandung atau seibu.
3. Anak
perempuan saudara laki-laki (banatul ikhwah) baik kandung atau sebapak.
4. Anak
perempuan dari paman (banatul a'mam) kandung atau sebapak.
5. Anak
saudara lelaki seibu (awlad al-ikhwah min al-umm) baik laki-laki atau
perempuan.
6. Paman
saudara ayah dari ibu (al-amm min al-umm) baik pamannya mayit atau paman
bapaknya mayit atau paman kakeknya mayit.
7. Bibi
saudara ayah (al-ammat) baik kandung atau sebapak atau seibu. Sama saja bibinya
mayit, bibi bapaknya mayit, bibi kakek mayit ke atas.
8. Paman
(akhwal) dan bibi (kholat) yakni saudara lelaki dan saudara perempuan ibu baik
kandung atau sebapak atau seibu. Begitu juga paman dan bibi bapaknya mayit,
paman dan bibi ibunya mayit, bibi kakeknya mayit ke atas sebelum bapak dan ibu.
9. Bapaknya
ibu (abul umm) dan bapaknya abul umm, dan kakeknya abul umm ke atas.
10. Setiap
nenek yang berkaitan dengan bapak di antara dua ibu seperti ibunya bapaknya ibu
(umm abil umm), atau berkaitan dengan bapak yang lebih tinggi dari kakek seperti
ibunya bapak bapak bapak mayit
11. Orang yang
berkaitan dengan mereka di atas seperti bibinya bibi (ammatul ammah, kholatul
kholah), bibi seibu (ammatul amm li umm) dan saudaranya dan pamannya seayah
(ammuhu li abihi), bapak bapaknya ibu (abu abil umm) dan pamannya (ammuhu,
kholuhu).
Ada sejumlah
permasalahan dalam hukum waris yang terjadi dalam sejumlah kasus yang diperinci
dalam uraian di bawah.
Ada dua kasus
yang disebut dengan umaroyatain atau gharawain di mana ibu mendapat 1/3 dari
sisa jadi bukan 1/3 dari keseluruhan harta. Contoh kasus adalah sbb:
KASUS
PERTAMA:
Seorang
perempuan wafat dan ahli warisnya hanya ada 3 (tiga) orang yaitu suami, ibu dan
bapak.
Dalam kasus ini, maka suami mendapat 1/2 (setengah harta), ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari sisa yakni 1/3 dari sisa yang setengah setelah diambil suami. Sedang bapak mendapat asabah (sisa).
Dalam kasus ini, maka suami mendapat 1/2 (setengah harta), ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari sisa yakni 1/3 dari sisa yang setengah setelah diambil suami. Sedang bapak mendapat asabah (sisa).
KASUS
KEDUA:
Seorang
laki-laki wafat sedang ahli warisnya hanya ada 3 (tiga) orang yaitu istri, ibu
dan bapak.
Maka dalam kasus ini istri mendapat bagian 1/4 (seperempat), ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari sisa setelah diambil istri. Sedang bapak mendapat bagian seluruh sisanya (asabah).
Maka dalam kasus ini istri mendapat bagian 1/4 (seperempat), ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari sisa setelah diambil istri. Sedang bapak mendapat bagian seluruh sisanya (asabah).
PERBEDAAN ULAMA DALAM MASALAH UMARIYATAIN
Ada dua
perbedaan besar tentang berapa bagian ibu dalam masalah Umariyatain ini sbb:
- Pendapat
Zaid bin Tsabit dan Umar bin Khattab bahwa ibu mendapat bagian 1/3 (sepertiga)
dari sisa. Pendapat ini didukung oleh jumhur (mayoritas) ulama.
- Pendapat
Abdullah bin Abbas atau Ibnu Abbas bahwa ibu mendapat bagian 1/3 dari seluruh
harta warisan.
ASAL
ISTILAH:
Asal dari
istilah umariyatain atau gharawain. Disebut umariyatain karena yang memutuskan
perkara ini pertama kali adalah Umar bin Khatab saat menjadi Khalifah Kedua.
Disebut gharawain dari bentuk tunggal gharra' karena sangat populer seperti
bintang (al-kawkab al-aghar' - الكوكب الأغر).
Kalalah adalah
jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara
perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang
ditinggalkannya (QS An-Nisa' 4:176)
Dalam masalah
waris adalah masalah yang disebut dengan aul dan radd. Uraiannya lihat rincian
di bawah:
Aul artinya
bertambah, maksudnya bertambahnya asal masalah (kpk) dikarenakan jumlah
bagian Ahlul furudh melebihi
jumlah asal masalah.
Pokok masalah
yang ada di dalam ilmu faraid ada tujuh. Tiga di antaranya dapat di-aul-kan,
sedangkan yang empat tidak dapat.
Ketiga pokok
masalah yang dapat di-aul-kan adalah enam (6), dua belas (12), dan dua puluh
empat (24). Sedangkan pokok masalah yang tidak dapat di-'aul-kan ada empat,
yaitu dua (2), tiga (3), empat (4), dan delapan (8).
Contoh Aul:
[1]
a.Asal masalah
(kpk): 12
- suami ->
1/4 x 12 = 3/12
- 2 anak pr
-> 2/3 x 12 = 8/12
- ibu ->
1/6 x 12 = 2/12
Jumlah 3+8+2 =
13/12
Disebabkan
jumlah bagian melebihi kpk, maka kpk dijadikan 13.
- Suami 3/12
dirubah menjadi 3/13 x 52.000=6000;-
- Dua anak pr
8/12 dirubah menjadi 8/13x52.000=6000;-
- Ibu 2/12
dirubah menjadi 2/13x52.000=4000;-
b. Asal
masalah (kpk): 6
- suami ->
1/2x6=3
- ibu ->
1/6x6=1
- 2 sdr pr
sekandung -> 2/3x6=4
Jumlah
(3+1+4=8)8.
kpk 6
dijadikan 8
-Suami 3/6
dirubah menjadi 3/8x240.000=90.000;-
-Ibu 1/6
dirubah menjadi 1/8x240.000=30.000;-
-dua sdr pr
sekandung 4/6 dirubah menjadi 4/8x240.000=120.000;-
Rad[2] adalah
berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya/lebihnya jumlah bagian ashhabul
furudh. Ar-radd merupakan kebalikan dari al-'aul.
Dengan kata
lain, Apabila ada kelebihan harta warisan padahal semua ahli waris sudah
mendapat bagian, maka kelebihan itu dikembalikan (radd) pada ahli waris yang
ada; masing-masing menurut kadar bagiannya kecuali suami atau istri yang tidak
mendapatkan bagian dari radd ini. Kelebihan harta hanya dikembalikan pada ahli
waris lain selain suami atau istri.
Sebagai misal,
dalam suatu keadaan (dalam pembagian hak waris) para ashhabul furudh telah
menerima haknya masing-masing, tetapi ternyata harta warisan itu masih tersisa
--sementara itu tidak ada sosok kerabat lain sebagai 'ashabah-- maka sisa harta
waris itu diberikan atau dikembalikan lagi kepada para ashhabul furudh sesuai
dengan bagian mereka masing-masing.
Syarat
Terjadinya Radd
Ar-radd tidak
akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali bila terwujud tiga syarat yaitu (a)
adanya ashhabul furudh; (b) tidak adanya 'ashabah; (c) ada sisa harta waris.
Penerima
Bagian Pasti yang Bisa Mendapatkan Radd
Penerima
bagian pasti yang dapat menerima Radd ada 8 yaitu: anak perempuan, cucu
perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, saudara
perempuan seayah, bu kandung, nenek sahih (ibu dari bapak), saudara perempuan
seibu, saudara laki-laki seibu
Keadaan Terjadinya
Masalah Radd ada 4 (Empat)
a. adanya ahli
waris pemilik bagian yang sama, dan tanpa adanya suami atau istri
Cra
pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah ahli waris. Contoh, (i) seseorang
wafat dan hanya meninggalkan tiga anak perempuan. (ii) seseorang wafat dan
hanya meninggalkan sepuluh saudara kandung perempuan
b. adanya
pemilik bagian yang berbeda-beda, dan tanpa suami atau istri
Cara
pembagiannya dihitung dan nilai bagiannya bukan dari jumlah ahli waris (per
kepala). Contoh, seseorang wafat dan meninggalkan seorang ibu dan dua orang
saudara laki-laki seibu.
c. adanya pemilik bagian yang sama, dan dengan adanya suami atau istri
c. adanya pemilik bagian yang sama, dan dengan adanya suami atau istri
Menjadikan
pokok masalahnya dari penerima bagian pasti yang tidak dapat ditambah
(di-radd-kan) dan barulah sisanya dibagikan kepada yang lain sesuai dengan
jumlah per kepala. Contoh, seseorang wafat dan meninggalkan suami dan dua anak
perempuan.
d. adanya
pemilik bagian yang berbeda-beda, dan dengan adanya suami atau istri
Menjadikannya
dalam dua masalah. Pada persoalan pertama kita tidak menyertakan suami atau
istri, dan pada persoalan kedua kita menyertakan suami atau istri. Contoh,
Seseorang wafat dan meninggalkan istri, nenek, dan dua orang saudara perempuan
seibu.
Contoh riil masalah Radd dan Solusinya
(a) Seseorang
meninggal, ahli warisnya adalah anak perempuan dan ibu. Harta warisan senilai
Rp. 40 juta.
Cara
Penyelesaian:
Bagian anak
perempuan 1/2 (setengah) sedangkan ibu 1/6 (seperenam). Asal masalah adalah 6
(enam).
Anak Perempuan
= 1/2 x 6 = 3
Ibu = 1/6 x 6
= 1
Jumlah = 4
Asal masalah
adalah 6, sedangkan jumlah bagian 4. Maka solusi dengan radd, asal masalahnya
dikembalikan kepada 4. Caranya sebagai berikut:
Anak perempuan
= 3/4 x 40 Juta = Rp. 30.000 (tigapuluh juta)
Ibu = 1/4 x 40
Juta = Rp. 10.000 (sepuluh juta)
(b) Seseorang
meninggal, ahli warisnya adalah istri, 2 orang saudara seibu dan ibu. Harta
warisan senilai Rp. 40 juta.
Bagian istri
1/4, 2 orang saudara seibu 1/3 dan ibu 1/6. Asal masalahnya adalah 12.
Istri = 1/4 x
12 = 3
2 saudara = 1/3
x 12 = 4
Ibu = 1/6 x 12
= 2
Jumlah = 9
Karena ada
istri sedangkan istri tidak mendapakatkan bagian radd, maka sebelum sisa
warisan dibagikan, hak untuk istri diberikan lebih dahulu dengan menggunakan
asal masalah sebagai pembagi. Caranya sebagai berikut:
Bagian untuk
istri = 3/12 x Rp. 40 Juta = Rp. 10.000.000 (sepuluh juta).
Sisa warisan
setelah diberikan pada istri adalah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta) dibagi
untuk 2 orang saudara laki-laki seibu dan ibu. Cara membaginya adalah jumlah
perbandingan kedua pihak ahli waris yaitu 4+2=6. Maka bagian masing-masing
adalah :
2 Saudara =
4/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000 (dua puluh juta)
Ibu = 2/6 x
Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000 (sepuluh juta)
Jumlah = Rp.
30.000.000 (tiga puluh juta)
Maka perolehan
masing-masing ahli waris adalah :
Istri = Rp.
10.000.000
2 sdr = Rp.
20.000.000
Ibu = Rp.
10.000.000
Jumlah = Rp.
40.000.000 (empat puluh juta)
Semua ashabul
furudh dapat memperoleh bagian radd kecuali suami/istri.
Apabila ahli
waris yang tersebut di atas tidak ada, kepada siapa harta itu diberikan? Ada
dua pendapat. Pendapat pertama, diberikan kepada Dzawil
Arham atau kerabat nonahli waris , ini adalah pendapat jumhur atau
mayoritas ulama termasuk Sahabat dan Tabi'in, madzhab Hanafi, Hanbali dan
Syafi'i.[3] Namun, madzhab Syafi'i memberi syarat apabila tidak ada Baitul Mal
(Kementerian Keuangan) yang mengatur soal ini. Apabila ada maka harus diberikan
ke Baitul Mal. Pendapat kedua, Dzawil
Arham tidak dapat warisan sama sekali walaupun ahli waris lain
yakni Ashabul
Furud dan Ashabul
Asabah tidak ada. Ini pendapat sebagian Sahabat seperti Zaid bin
Tsabit dan Said bin Jubair serta madzhab Maliki dan Syafi'i apabila ada Baitul
Mal yang mengatur.[4]
Dalam membagi
warisan, maka diperlukan mencari asal masalah penyebutnya untuk memudahkan
proses pembagian harta waris. Berikut istilah, dan rumus yang dipakai dalam
mencari asal masalah.
Berikut
beberapa istilah tipe asal masalah yang dipakai oleh ulama faraidh:
A. TABAYUN
Tabayun adalah
terjadinya dua angka yang dapat dikalikan secara langsung sehingga tidak
terjadi pecahan, seperti antara 1/3 dengan 1/2 maka 3 x 2 = 6. Jadi, asal
masalahnya adalah 6. Demikian juga antara 1/3 dengan 1/4, maka 3 x 4 = 12.
Jadi, asal masalahnya adalah 12. Karena itu, antara 3 dengan 2 dan 3 dengan 4
disebut “ Tabayun” .
B. TADAKHUL
Tadakhul
adalah mengambil angka yang terbesar dari salah satu bentuk ke-1 atau ke- 2,
seperti 1/2 dengan 1/8 asal masalah adalah 8, karena kedua angka itu berada
pada bentuk ke- 2. Hal sama terjadi antara 1/3 dengan 1/6 = 6, karena kedua
angka tersebut berada pada bentuk ke-1. Demikian juga antara 1/2 dengan 1/4
yang menjadi asal masalah adalah angka penyebut terbesar yaitu 4, karena kedua
angka itu berada pada bentuk ke-1.
C. TAMASUL
Tamasul adalah
dua angka atau penyebutnya sama, karenanya cukup mengambil salah satu dari
penyebutnya. Misal antara 1/3 dengan 2/3, maka untuk asal masalahnya 3, karena
penyebut sama. Demikian juga antara ½ dengan ½, asal masalahnya ada 2.
D. TAWAFUQ
Tawafuq adalah
dua penyebut sama hasil perkaliannya setelah dibagi dua dan dikalikan dengan
penyebut satu sama lainnya. Misalnya bilangan 1/6 dengan 1/8. 6: 2 = 3 x 8 = 24
begitu juga 8 : 2 = 4 x 6 = 24 sehingga sama-sama menghasilkan 24. Demikian
juga dengan 1/2 dengan 1/6. 2 : 2 = 1 x 6 = 6. 6 : 2 = 3 x 2 = 6. Cara ini
disebut Tawafuq. Hasil perkalian itulah yang digunakan sebagai asal masalah
untuk membagi harta.
1. Bila
bilangan itu datang dari bentuk ke-1, maka asal masalahnya adalah bagian yang
terkecil. Misalnya:
1/3 dengan 1/6
= 6
2/3 dengan 1/6
= 6
2. Bila ada angka ½ bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 6. Misalnya:
½ dengan 1/3 =
6
½ dengan 2/3 =
6
½ dengan 1/6 =
6
3. Bila ada
angka ¼ bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 12. Misalnya:
¼ dengan 1/3 =
12
¼ dengan 2/3 =
12
¼ dengan 1/6 =
12
4. Bila ada
angka 1/8 bergabung dengan bentuk ke- 1 maka asal masalahnya adalah 24. isalnya:
1/8 dengan 1/3
= 24
1/8 dengan 2/3
= 24
1/8 dengan 1/6
= 28
DEFINISI
MUNASAKHOH
Munasakhah
dalam istilah waris Islam adalah أَنْ يَنْتَقِلَ
نَصِيْبُ بَعْضِ الْوَرَثَةِ قَبْلَ قِسْمَةِ التِّرْكَةِإِلَى مَنْ يَرِثُ مِنْهُ
Artinya: Berpindahnya bagian penerimaan ahli waris karena kematiannya sebelum pelaksanaan pembagian tirkah (yang seharusnya ia terima) kepada para ahli warisnya. (Yusuf Musa dalam Al-Tirkah wa al-Miras fi al-Islam, hlm. 371)
Artinya: Berpindahnya bagian penerimaan ahli waris karena kematiannya sebelum pelaksanaan pembagian tirkah (yang seharusnya ia terima) kepada para ahli warisnya. (Yusuf Musa dalam Al-Tirkah wa al-Miras fi al-Islam, hlm. 371)
Atau,
Berpindahnya bagian salah seorang ahli waris kepada ahli waris lain,karena mati
sebelm pelaksanaan pembagian warisan. (Wahab Afifi dalam 103)
MUNASAKHAH
ADA 2 MACAM
Munaasakhah
itu mempunyai dua bentuk yaitu:
Munasakhoh
tipe Pertama:
Ahli waris
yang bakal menerima pemindahan bagian pusaka dari orang yang meninggal
belakangan (kedua) adalah juga termasuk ahli waris yang meninggal dunia
terdahulu (pertama).
Contoh kasus:
Pewaris meninggalkan
harta warisan Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah). Ahli warisnya 4 anak
kandung 2 anak laki-laki yaitu Hasan dan Husein, dan 2 anak perempuan, yaitu
Alia dan Talia. Sebelum harta warisan dibagi kepada empat anak tersebut, Hasan
wafat, sehingga ahli waris tinggal tiga yaitu Husein, Alia, dan Talia. Dalam
kasus seperti ini pembagian cukup sekali saja. Uang tersebut dibagikan kepada
ketiga orang tersebut dengan perbandingan 2:1:1 (ashabah bil ghair).
Dengan
demikian,penerimaan masing-masing adalah:
1) Husein
mendapat 2/4 x Rp 900.000,00 = Rp 450.000,00
2) Alia
mendapat ¼ x Rp 900.000,00 = Rp 225.000,00
3) Talia
mendapat ¼ x Rp 900.000,00 = Rp 225.000,00
Jumlah= Rp 900.000,00
Seandainya si
Hasan juga meninggalkan harta warisan sebesar Rp100.000,00 dan tidak mempunyai
ahli waris selain ketiga saudara itu, maka harta pusaka peninggalan si Hasan di
satukan dengan harta pusaka si mayit pertama hingga menjadi Rp 900.000,00 +
Rp100.000,00 = Rp 1.000.000,00.
Apabila
demikian, perolehan masing-masing ahli waris adalah:
1) Husein
mendapat 2/4 x Rp 1.000.000,00 = Rp 500.000,00
2) Alia
mendapat ¼ x Rp1.000.000,00 =Rp 250.000,00
3) Talia
mendapat ¼ x Rp 1.000.000,00 =Rp 250.000,00
Munasakhah tipe Kedua:
Ahli waris
yang bakal menerima pemindahan bagian warisan dari orang yang meninggal
belakangan (kedua) adalah bukan ahli waris dari orang yang meninggal terdahulu
(pertama). Dalam hal ini, maka dilakukan pembagian warisan dua kali. Pertama
pembagian warisan pewaris pertama, lalu dilakukan pembagian warisan pewaris
kedua.
Contoh kasus:
Seorang lelaki
bernama Jalal wafat. Ahli warisnya adalah dua anak kandung laki-laki dan
perempuan bernama Riza dan Lina. Harta waris yang ditinggalkan sebesar
Rp300.000,00.
Sebelum
dilakukan pembagian harta warisan kepada kedua anaknya Riza meninggal dunia
dengan meninggalkan seorang anak perempuan (Mira), yakni cucu dari Jalal. Maka
dalam hal ini, dilakukan dua kali tahap pembagian warisan.
Penyelesaian
tahap pertama:
1. Anak
laki-laki (Riza) = 2:2/3xRp300.000 = Rp 200.000
2. Anak perempuan
(Lina) = 1 :1/3xRp300.000,00 = Rp 100.000
Jumlah
=Rp300.000.
Penyelesaian
tahap kedua:
Bagian Riza
sebesar Rp200.000 dibagikan kepada ahli warisnya yaitu Mira (anak perempuan)
dan Lina (saudara kandung perempuan), perolehan masing-masing ahli waris adalah:
1. Anak
perempuan (Mira) anak dari (riza) 1/2x2= 1
2. Saudari
kandung (Lina) 2-1 = 1
Jumlah: = 2
Jadi bagian
mereka masing-masing:
1. Anak
perempuan (Mira) 1/2 x Rp. 200.000 = Rp. 100.000
2. Saudari
(Line) 1/2 x Rp. 200.000 = Rp. 100.000
BIBLIOGRAFI:
[1] http://uchialsanusi.mywapblog.com/ilmu-faraidh-aul-dan-rad.xhtml
[1] http://uchialsanusi.mywapblog.com/ilmu-faraidh-aul-dan-rad.xhtml
[3] Dengan
dalil QS Al-Anfal ayat 75 dan hadits dari Aisyah riwayat Tirmidzi: الخال وارث من لا وارث له. Dan hadits riwayat Imam Malik dalam Muwatta': كان عمر بن الخطاب رضي الله عنه يقول: "عجباً للعمة تورث
ولا ترث
[4] Alasan
Zaid bin Tsabit karena ahli waris sudah jelas disebut dalam Al-Quran dan Dzawil
Arham tidak termasuk di dalamnya.
- Minhajut
Talibin Imam Nawawi dalam كتاب الفرائض
- Kitab Fathul
Qorib oleh Al-Ghazi dalam كتاب أحكام الفرائض والوصايا