Senin, 18 Januari 2016

Suguhan Makanan


Daftar isi :

Keutamaan Menjamu Tamu 

Baginda Nabi Muhammad Saw bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
“barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia memuliakan tamunya.”

Dalam sebuah atsar sahabat di sebutkan,
لَا خَيْرَ فِيْمَنْ لَا يَضِيْفُ
“tidak ada kebaikan sama sekali pada seseorang yang tidak pernah menjamu tamu.”

Baginda Nabi Saw pernah di Tanya tentang apakah iman itu?, maka beliau menjawab,
إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَبَذْلُ السَّلَامِ
“hakikat iman adalah memberi makan dan mengucapkan salam.”

Saat menjelaskan tentang kafarat dan derajat, baginda Rosul Saw bersabda,
إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ 
“-iman adalah- memberi makan dan sholat malam saat manusia sedang tertidur lelap ”.

Sedangkan dalam masalah mengundang, maka hendaknya yang di tujuh dengan undangannnya adalah orang-orang yang bertaqwa, bukan orang-orang fasiq. 
Baginda Nabi Muhammad Saw bersabda,
أَكَلَ طَعَامَكَ الْأَبْرَارَ
“semoga makananmu di makan oleh orang-orang yang baik (al abror).”

Dalam sebuah atsar sahabat di sebutkan,
لَا تَأْكُلْ إِلَّا طَعَامَ تَقِيٍّ وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ
“janganlah engkau memakan kecuali makanan orang yang bertaqwa, dan janganlah makananmu di makan kecuali oleh orang yang bertaqwa.”

Tidak hanya mengudang orang-orang kaya saja, akan tetapi juga mengundang orang-orang fakir miskin. 

Baginda Nabi Muhammad Saw bersabda,
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ يُدْعَى إِلَيْهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُحْرَمُ مِنْهَا الْفُقَرَاءُ
“makanan yang paling jelek adalah makanan di dalam acara walimah yang di undang hanya orang-orang kaya saja, sedangkan orang-orang faqir di haling-halangi / tidak undang.”

Hendaknya tidak melupakan kerabat-kerabatnya untuk di undang. Sebab dengan tidak mengundang mereka, itu sama saja dengan membuat sedih dan bisa memutuskan ikatan silaturahmi. Begitupula hendaknya memperhatikan urutan dalam mengundang para teman dan kenalan. Karena sesungguhnya hanya dengan mengundang sebagian saja, itu bisa membuat hati yang lain sedih / tersinggung. Hendaknya tujuan mengundang bukan untuk bangga-banggaan dan menyombongkan diri, akan tetapi bertujuan untuk menarik simpatik dari para saudara dan teman-teman serta membuat senang hati orang-orang mukmin. Hendaknya tidak mengundang orang yang di ketahui akan merasa berat untuk hadir, dan ketika memaksakan hadir, maka dia akan tersakiti oleh hadirin yang lain sebab sesuatu hal. Hendaknya tidak mengundang kecuali orang-orang yang suka untuk memenuhi undangan.

[ masalah memenuhi undangan ] hukum memenuhi undangan adalah sunnah muakad. Bahkan ada yang mengatakan hahwa hukum memenuhi undangan adalah wajib di sebagian dalam sebagian tempat. Ada lima etika di dalam memenuhi undangan :

Pertama, tidak membeda-bedakan dengan hanya memenuhi undangan orang kaya dan tidak memenuhi undangan orang faqir, karena ini termasuk takabur yang di larang. 

Kedua, tidak menjadikan jauhnya jarak sebagai alasan untuk tidak memenuhi undangan. Sebagaimana jika yang mengundang adalah orang faqir dan tidak memiliki pangkat, maka tidak di jadikan sebagai sebab tidak menghadiri undangan. Akan tetapi setiap jarak yang masih mampu di tempuh secara adat, maka hendaknya tidak menjadi alasan tidak mengahdiri undangan. 

Ketiga, tidak menjadikan puasa sebagai alasan tidak memenuhi undangan. Bahkan tetap hadir walaupun dalam keadaan berpuasa. Jika tuan rumah lebih suka kalau dia membatalkan puasa, maka hendaknya membatalkan puasanya. Hendaknya niat membatalkan puasa untuk membahagiakan hati tuan rumah, dan mengharapkan sesuatu yang di harapkan di dalam puasa serta mengharapkan yang lebih utama. Semua ini jika saat melaksanakan puasa sunnah. Namun jika ternyata tuan rumah melakukan hal yang berlebihan (takalluf), maka hendaknya dia memberi alasan untuk tidak memenuhi undangan. 

Sahabat Ibn Abbas Ra berkata, “diantara kebaikan yang paling utama adalah memuliakan orang-orang yang duduk bersamanya dengan tidak berpuasa.” 

Dengan niat seperti ini, maka tidak berpuasa termasuk ibadah dan budi pekerti yang baik, serta pahalanya lebih tinggi dari pada melakukan puasa. Namun jika tidak membatalkan puasa, maka suguhannya adalah wewangian, dupa dan percakapan yang baik.

Keempat, tidak menghadiri undangan jika makanan yang di sajikan berupa makanan syubhat, atau di tempat acara terdapat kemungkaran, yang mengundang adalah orang dzolim, fasiq atau orang yang berlebih-lebihan karena berbangga-banggaan.

Kelima, tidak menghadiri undangan dengan tujuan memenuhi keinginan perut, sehingga dia termasuk orang yang melakukan hal-hal duniawi. Akan tetapi dengan niat yang baik, agar dengan memenuhi undangan ini dia menjadi orang yang beramal untuk akhirat, yaitu dengan niat mengikuti teladan baginda Nabi Muhammad Saw, memuliakan saudara sesama muslim dan niat berkunjung padanya agar termasuk orang-orang yang saling mengasihi karena Allah Swt. Niat menjaga diri agar tidak di su’udzoni jika tidak memenuhi undangan. Dan agar tidak di bilang sombong, berakhlaq tercela, meremehkan saudara sesama muslim atau tuduhan-tuduhan yang sesamanya. 

Sebagian ulama’ salaf berkata, “aku senang jika setiap amal yang aku lakukan di sertai dengan niat yang baik, hingga saat makan dan minum ”. 

karena sesungguhnya perkara yang mubah bisa menjadi sesuatu yang bernilai kebaikan dan ibadah dengan niat yang baik.

Adapun etika menghadiri undangan adalah masuk ke tempat acara / rumah. tidak maju ke depan dan bertempat di tempat yang terbaik, akan tetapi bersikap tawadlu’. Tidak menyebab yang lain terlalu lama menunggunya. Tidak tergesa-gesa hingga membuat yang lain terkejut / tergesa-gesa sebelum mereka selesai mempersiapkan semua. Tidak merpersempit tempat dengan mendesak hadirin yang lain, bahkan kalau tuan rumah telah menunjukkan tempat, maka hendaknya dia sama sekali tidak menolaknya, karena mungkin tuan rumah telah menentukan setiap tempat. Sehingga menolak ketentuan itu bisa membuat tuan rumah terganggu. Tidak duduk di depan pintu kamar atau di balik tirai tempat para wanita. Tidak sering memandang ke tempat keluarnya makanan, karena sesungguhnya hal itu termasuk tanda orang yang rakus. Memberi penghormatan dan sekedar bertanya-tanya kepada orang di dekatnya saat duduk. 

Ketika ada tamu yang mau menginap, maka hendaknya tuan rumah memberitahukan kepadanya arah kiblat, tempat air dan tempat wudlu’. Hendaknya tuan rumah membasuh tangannya sebelum yang lainnya dan sebelum makan, karena sesungguhnya hal itu bisa meyebabkan orang lain menghormatinya. Dan hendaknya tuan rumah juga agak belakangan selesai makannya hingga para tamunya selesai. 
Bagi tamu yang melihat kemungkaran saat masuk ke tempat acara, maka harus menghilangkannya jika mampu. Jika tidak mampu menghilangkan, maka harus mengingkari dengan lisan dan meninggalkan tempat acara.

Adapun etika di dalam menghidangkan makanan ada lima :
Pertama, segera meyajikan makanan karena hal ini termasuk dari bentuk memuliakan tamu. Jika sudah banyak yang hadir dan masik ada satu atau dua orang yang terlambat dari waktu yang telah di tentukan, maka segera menyajikan makanan untuk yang hadir itu lebih utama dari pada menunggu yang terlambat. Salah satu diantara dua makna firman Allah Swt dalam surat Adz Dzariyat ayat 24 :

Artinya : “ Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (Yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? ”. 

Adalah sesungguhnya para tamu nabi Ibrahim As ini di muliakan dengan segera menyajikan makanan pada mereka. Hal ini di tunjukkan oleh firman Allah Swt dalam surat Hud ayat 69 :

Artinya : “dan Sesungguhnya utusan-utusan Kami (malaikat-malaikat) telah datang kepada lbrahim dengan membawa kabar gembira, mereka mengucapkan: "Selamat." Ibrahim menjawab: "Selamatlah," Maka tidak lama kemudian Ibrahim menyuguhkan daging anak sapi yang dipanggang”. 
Dan firman-Nya dalam surat Adz Dzariyaat ayat 26 :

Artinya : “ Maka Dia segera pergi menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk”. 

Lafadz " فراغ " itu memiliki arti segera pergi. Ada yang mengatakan bahwa artinya adalah pergi dengan diam-diam.

Imam Hatim Al A’sham berkata, “tergesa-gesa itu termasuk dari perbuatan syetan kecuali di dalam lima hal, maka sesungguhnya tergesa-gesa dalam lima hal itu termasuk dari sunnah Rosulullah Saw, yaitu tergesa-gesa untuk menyajikan makanan untuk tamu, merawat jenazah, menikahkan anak perawan, melunasi hutang dan bertaubat dari dosa.”

Kedua, runtut di dalam menyajikan makanan, yaitu pertama kali menghidangkan buah-buahan jika ada. Karena secara kedokteran hal itu baik untuk memperlancar pencernaan, sehingga baik jika masuk dan berada di bagian perut yang paling bawah. Al Qur’an mengingatkan agar mendahulukan buah-buahan di dalam firman Allah Swt surat Al Waqi’ah ayat 20 :

Artinya : “dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih,” 

Kemudian Allah Swt berfirman dalam ayat selanjutnya :

Artinya : “dan daging burung dari apa yang mereka inginkan”.

Kemudian setelah buah-buahan, yang lebih baik di sajikan adalah daging dan jenang tsarid. Jika meyajikan manisan setelah keduanya, maka dia telah dianggap mengumpulkan makanan-makanan yang terbaik. Yang menunjukkan bahwa menyajikan daging termasuk memuliakan tamu adalah firman Allah Swt tentang tamunya nabi Ibrohim, yaitu ketika beliau menyajikan daging sapi masak yang lezat. 

Menyajikan daging itu termasuk salah satu makna dari bentuk memuliakan tamu. 

Imam Abu Sulaiman Ad Daroni Ra berkata, “memakan makanan-makanan terbaik ini bisa mendatangkan ridlonya Allah Swt.” 

Memakan makanan-makanan terbaik ini menjadi sempurna dengan meminum air yang dingin dan membasuh tangan dengan air hangat setelah selesai makan. 

Imam al Makmun berkata, “meminum air dengan es itu bisa memurnikan rasa syukur.” 
Sebagian ulama’ berkata, “ memakan manisan setelah meyantap hidangan itu lebih baik daripada bermacam-macam makanan.” 

Menetap pada satu macam makanan itu lebih baik daripada lebih dari dua macam. Menghiasi makanan dengan sayur-sayuran itu juga di sunnahkan / senangi.

Ketiga, lebih mendahulukan memakan makanan yang paling lunak dari berbagai macam makanan yang di sajikan, hingga orang lain yang ingin menyantap semuanya telah selesai. Setelah memakan yang paling lembut, maka hendaknya tidak makan banyak. Sedangkan kebiasan orang yang rakus adalah mendahulukan makanan yang keras agar bisa membangkitkan syahwat saat memakan makanan yang lembut setelahnya, dan ini bertentangan dengan sunnah, karena sesungguhnya hal ini termasuk taktik untuk memperbanyak makan. Di sunnahkan untuk meyajikan semua macam hidangan sekaligus, atau memberitahukan apa yang masih tersisa.

Keempat, hendaknya bagi tuan rumah tidak mengangkat semua hidangan sebelum para tamu selesai menyantapnya, hingga mereka mengangkat tangan dari hidangan-hidangan tersebut. Karena mungkin sebagian dari mereka ada yang lebih suka menyantap sisa dari satu macam daripada apa yang di minta oleh yang lain, atau dia masih butuh memakannya sehingga akan menyebabkan tersendat jika tergesa-gesa di angkat.

Kelima, meyajikan makanan sesuai dengan porsi yang di butuhkan. Karena kalau kurang dari yang di butuhkan, maka bisa menjatuhkan harga diri. Sedangkan melebihinya itu dianggap tashanu’ (pura-pura). 
Sahabat Ibn Mas’ud Ra berkata, “kita di larang mendatangi undangan orang yang berlebih-lebihan dalam meyajikan makanan.”

Beberapa sahabat Ra tidak suka / memakruhkan memakan makanan yang di sajikan karena bertujuan berbangga-banggahan. Hendaknya sebelum di sajikan, ada sebagian makanan yang di sisikan untuk keluarga, agar mereka tidak berharap makanan yang tersisa. Karena mungkin saja tidak tersisa sehingga hati mereka merasa berat dan sedih hingga berbicara yang tidak-tidak tentang tamunya.

Adapun etika ketika hendak pulang ada tiga :
Pertama, menyertai tamu hingga pintu rumah. Dan ini hukumnya sunnah serta termasuk dari bentuk memuliakan tamu. Termasuk dari kesempurnaan memuliakan tamu adalah berwajah ramah, berbicara yang manis saat tamu datang, pulang dan saat makan.

Kedua, seorang tamu pulang dengan perasaan lega dan puas, walaupun ada sesuatu bentuk kesalahan yang di lakukan oleh tuan rumah pada dirinya. Karena hal itu termasuk dari budi pekerti dan ketawadu’an.

Ketiga, bagi tamu hendaknya tidak keluar rumah kecuali dengan kerelaan dan izin tuan rumah. Menjaga perasaan tuan rumah dalam mengukur kira-kira bertempat disana. Ketika bertamu hendaknya tidak menginap lebih dari tiga hari, karena terkadang tuan rumah merasa tidak nyaman dengan keberadaannya dan ingin menyuruhnya pulang. Memang demikian, namun jika tuan rumah memaksa dengan tulus agar si tamu tetap menginap, maka baginya boleh untuk menginap lebih dari tiga hari. di sunnahkan bagi tuan rumah untuk menyediakan tikar / ranjang bagi tamu yang menginap.
(Sumber : BEKAL DAKWAH AL-GHOZALI jilid 1)



Wahabi Berdusta Atas Nama Ulama Madzhab Imam Syafi’i

Pada tanggal 23 Juli 2011, penulis mengisi acara Daurah pemantapan Ahlussunnah Wal-Jama’ah di Pondok Pesantren Sunan Pandan Aran, Sleman Yogyakarta yang diasuh oleh KH. Mu’tashim Billah Mufid. Dalam acara tersebut, salah seorang peserta mengajukan pertanyaan kepada penulis tentang hukum selamatan kematian, di mana dalam selebaran Manhaj Salaf, media siluman kaum Wahabi, selamatan atau suguhan makanan kematian dianggap haram secara mutlak. Selebaran tersebut berjudul Imam Syafie Mengharamkan Kenduri Arwah, Tahlilan, Yasinan dan Selamatan. Setelah saya memeriksa selebaran tersebut, ternyata isinya penuh dengan kebohongan dan pemalsuan terhadap pernyataan para ulama madzhab Syafi’i. Ulama menyatakan makruh, selebaran tersebut merubahnya menjadi haram.

Saya menjadi heran, bukankah selama ini kaum Wahabi sangat keras menyuarakan penolakan terhadap hadits dha’if dan palsu, akan tetapi mengapa mereka sendiri justru kreatif memalsu pernyataan para ulama? Di antara kebohongan dan pemalsuan selebaran tersebut adalah pernyataannya yang berulang-ulang bahwa Imam Syafi’i dan madzhab Syafi’i mengharamkan “kenduri arwah” yang lebih dikenali dengan berkumpul beramai-ramai dengan hidangan jamuan (makanan) di rumah si Mati.

Kemudian selebaran tersebut mengutip pernyataan ulama dalam kitab I’anah al-Thalibin, Hasyiyah al-Qulyubi wa ‘Amirah dan Mughni al-Muhtaj. Anehnya, semua kutipan dari ketiga kitab tersebut menyatakan bahwa selamatan kematian selama tujuh hari atau lainnya itu dihukumi makruh. Akan tetapi penulis selebaran tersebut menegaskan bahwa tradisi selamatan kematian tersebut dihukumi haram. Sepertinya penulis selebaran tidak mengerti perbedaan antara hukum makruh dan hukum haram.Selebaran tersebut banyak melakukan pemelintiran dan distorsi terhadap pernyataan para ulama madzhab Syafi’i dalam kitab-kitab fiqih mu’tabaroh. Oleh karena itu, catatan ini akan mengupas secara ringkas tentang hukum suguhan kematian menurut para ulama.

Suguhan makanan yang dibuat oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah, diperselisihkan di kalangan ulama menjadi 3 pendapat.

Pertama, pendapat yang menyatakan makruh. Pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama madzhab empat, seperti dikutip oleh Syaikh al-Bakri dalam kitab I’anah al-Thalibin dengan mengutip fatwa gurunya, Sayyid Ahmad Zaini Dahlan berikut ini:

مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنَ اْلاِجْتِمَاعِ عِنْدَ أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعِ الطَّعَامِ مِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ (2/145) وَفِيْ حَاشِيَةِ الْعَلاَّمَةِ الْجَمَلِ عَلَى شَرْحِ الْمَنْهَجِ وَمِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ وَالْمَكْرُوْهِ فِعْلُهَا مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنَ الْوَحْشَةِ وَالْجُمَعِ وَاْلأَرْبَعِيْنَ بَلْ كُلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ إِنْ كَانَ مِنْ مَالِ مَحْجُوْرٍ أَوْ مِنْ مَيِّتٍ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَوْ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ ضَرَرٌ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ اهـ (2/146) وَلاَ شَكَّ أَنَّ مَنْعَ النَّاسِ مِنْ هَذِهِ الْبِدْعَةِ الْمُنْكَرَةِ فِيْهِ إِحْيَاءٌ لِلسُّنَّةِ وَإِمَاتَةٌ لِلْبِدْعَةِ وَفَتْحٌ لِكَثِيْرٍ مِنْ أَبْوَابِ الْخَيْرِ وَغَلْقٌ لِكَثِيْرٍ مِنْ أَبْوَابِ الشَّرِّ فَإِنَّ النَّاسَ يَتَكَلَّفُوْنَ تَكَلُّفًا كَثِيْرًا يُؤَدِّيْ إِلَى أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ الصُّنْعُ مُحَرَّمًا (2/146).

“Apa yang dilakukan oleh manusia berupa berkumbul di rumah keluarga duka cita dan menyediakan makanan adalah termasuk perbuatan bid’ah yang munkar. Dalam Hasyiyah al-Jamal diterangkan, “Di antara bid’ah yang munkar adalah tradisi selamatan (kenduri) kematian yang disebut wahsyah, juma’, dan arba’in (nama-nama tradisi di Hijaz). Bahkan semua itu dihukumi haram apabila makanan tersebut diambil dari harta mahjur ‘alaih (orang yang belum dibolehkan mentasarufkan hartanya seperti anak yang belum dewasa), atau harta si mati yang memiliki hutang, atau dapat menimbulkan madarat pada si mati tersebut dan sesamanya.” Tidak diragukan lagi bahwa mencegah manusia dari bid’ah yang munkar ini, dapat menghidupkan sunnah, mematikan bid’ah, membuka sekian banyak pintu-pintu kebaikan dan menutup sekian banyak pintu-pintu kejelekan. Karena manusia yang melakukannya telah banyak memaksakan diri yang membawa pada hukum keharaman.” (Syaikh al-Bakri, I’anah al-Thalibin, juz 2 hal. 145-146).

Demikian fatwa Sayyid Ahmad Zaini Dahlan al-Syafi’i yang dikutip oleh Syaikh al-Bakri dalam I’anah al-Thalibin. Kesimpulan dari fatwa tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, selamatan pada hari kematian, sampai hari ketujuh dan hari empat puluh adalah makruh, apabila makanan yang disediakan berasal dari harta keluarga si mati.

Kedua, selamatan tersebut bisa menjadi haram, apabila makanan disediakan dari harta mahjur ‘alaih (orang yang tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim/belum dewasa), atau dari harta si mati yang mempunyai hutang, atau dapat menimbulkan madarat dan sesamanya. Demikian kesimpulan fatwa Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan yang bermadzhab Syafi’i. Fatwa yang sama juga dikemukakan oleh ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.

Meski demikian, apabila makanan yang disediakan kepada penta’ziyah tersebut berasal dari bantuan para tetangga, maka status hukum makruhnya menjadi hilang dan berubah menjadi tidak makruh. Hal ini seperti dikemukakan oleh Syaikh Abdul Karim Bayyarah al-Baghdadi, mufti madzhab Syafi’i di Iraq, dalam kitabnyaJawahir al-Fatawa. Dalam hal ini, ia berkata:

اِنِ اجْتَمَعَ الْمُعِزُّوْنَ الرُّشَدَاءُ وَأَعْطَى كُلٌّ مِنْهُمْ بِاخْتِيَارِهِ مِقْدَارًا مِنَ النُّقُوْدِ أَوْ جَمَعُوْا فِيْمَا بَيْنَهُمْ مَا يُكْتَفَى بِهِ لِذَلِكَ الْجَمْعِ مِنَ الْمَأْكُوْلاَتِ وَالْمَشْرُوْبَاتِ وَأَرْسَلُوْهُ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ أَوْ إِلَى أَحَدِ جِيْرَانِهِمْ وَتَنَاوَلُوْا ذَلِكَ بَعْدَ الْوُصُوْلِ اِلَى مَحَلِّ التَّعْزِيَةِ فَلاَ حَرَجَ فِيْهِ هَذَا وَاللهُ الْهَادِيْ إِلَى الْحَقِّ وَالصَّوَابِ.

“Apabila orang-orang yang berta’ziyah yang dewasa berkumpul, lalu masing-masing mereka menyerahkan sejumlah uang, atau mengumpulkan sesuatu yang mencukupi untuk konsumsi perkumpulan (selamatan kematian) berupa kebutuhan makanan dan minuman, dan mengirimkannya kepada keluarga si mati atau salah satu tetangganya, lalu mereka menjamahnya setelah sampai di tempat ta’ziyah itu, maka hal tersebut tidak mengandung hukum kesulitan (tidak apa-apa). Allah lah yang menunjukkan pada kebenaran.” (Jawahir al-Fatawa, juz 1, hal. 178).

Kedua, pendapat yang menyatakan boleh atau mubah. Pendapat ini diriwayatkan dari Khalifah Umar, Sayyidah Aisyah dan Imam Malik bin Anas. Riwayat dari Khalifah Umar bin al-Khatthab disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar sebagai berikut:

عَنِ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ كُنْتُ أَسْمَعُ عُمَرَ رضي الله عنه يَقُوْلُ لاَ يَدْخُلُ أَحَدٌ مِنْ قُرَيْشٍ فِيْ بَابٍ إِلَّا دَخَلَ مَعَهُ نَاسٌ فَلاَ أَدْرِيْ مَا تَأْوِيْلُ قَوْلِهِ حَتَّى طُعِنَ عُمَرُ رضي الله عنه فَأَمَرَ صُهَيْبًا رضي الله عنه أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثَلاَثًا وَأَمَرَ أَنْ يُجْعَلَ لِلنَّاسِ طَعَاماً فَلَمَّا رَجَعُوْا مِنَ الْجَنَازَةِ جَاؤُوْا وَقَدْ وُضِعَتِ الْمَوَائِدُ فَأَمْسَكَ النَّاسُ عَنْهَا لِلْحُزْنِ الَّذِيْ هُمْ فِيْهِ. (المطالب العالية، 5/328).

“Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Aku mendengar Umar berkata: “Seseorang dari kaum Quraisy tidak memasuki satu pintu, kecuali orang-orang akan masuk bersamanya.” Aku tidak mengerti maksud perkataan beliau, sampai akhirnya Umar ditusuk, lalu memerintahkan Shuhaib menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, al-Mathalib al-‘Aliyah, juz 5 hal. 328).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Sayyidah Aisyah, istri Nabi SAW. Imam Muslim meriwayatkan dalamShahih-nya:

عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم.

“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi SAW, bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: “Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Talbinah dapat menenangkan hari orang yang sedang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.” (HR. Muslim [2216]).

Dua hadits di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah tidak haram. Khalifah Umar berwasiat, agar para penta’ziyah diberi makan. Sementara Aisyah, ketika ada keluarganya meninggal, menyuruh dibuatkan kuah dan bubur untuk diberikan kepada keluarga, orang-orang dekat dan teman-temannya yang sedang bersamanya. Dengan demikian, tradisi pemberian makan kepada para penta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat Nabi SAW.

Demikian pula Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, berpandangan bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Dalam konteks ini, Syaikh Abdullah al-Jurdani berkata:

يَجُوْزُ مِنْهُ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ عِنْدَ الْإِماَمِ مَالِكٍ كَالْجُمَعِ وَنَحْوِهَا وَفِيْهِ فُسْحَةٌ كَمَا قَالَهُ الْعَلاَّمَةُ الْمُرْصِفِيُّ فِيْ رِسَالَةٍ لَهُ.

“Hidangan kematian yang telah berlaku menjadi tradisi seperti tradisi Juma’ dan sesamanya adalah boleh menurut Imam Malik. Pandangan ini mengandung keringanan sebagaimana dikatakan oleh al-Allamah al-Murshifi dalam risalahnya.” (Syaikh Abdullah al-Jurdani, Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218).

Ketiga, pendapat yang mengatakan sunnah. Pendapat ini diriwayatkan dari kaum salaf sejak generasi sahabat yang menganjurkan bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd:

عَنْ سُفْيَانَ قَالَ قَالَ طَاوُوْسُ إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِيْ قُبُوْرِهِمْ سَبْعاً فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ الْأَياَّمَ.

“Dari Sufyan berkata: “Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”

Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).

Menurut al-Hafizh al-Suyuthi, hadits di atas diriwayatkan secara mursal dari Imam Thawus dengan sanad yang shahih. Hadits tersebut diperkuat dengan hadits Imam Mujahid yang diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur dan hadits Ubaid bin Umair yang diriwayatkan oleh Imam Waki’ dalam al-Mushannaf, sehingga kedudukan hadits Imam Thawus tersebut dihukumi marfu’ yang shahih. Demikian kesimpulan dari kajian al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi.

Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi sahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh al-Suyuthi.

Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa tradisi hidangan makanan dari keluarga duka cita untuk orang-orang yang berta’ziyah masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan sunnat. Di antara mereka tidak ada pendapat yang menyatakan haram. Bahkan untuk selamatan tujuh hari, berdasarkan riwayat Imam Thawus, justru dianjurkan oleh kaum salaf sejak generasi sahabat dan berlangsung di Makkah dan Madinah hingga abad kesepuluh Hijriah.Wallahu a’lam.

(Oleh: Muhammad Idrus Ramli)