كتاب الطهارة
المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه:
1 - ماء السماء
2 - وماء البحر
3 - وماء النهر
4 - وماء البئر
5 - وماء العين
6 - وماء الثلج
7 - وماء البرد (1).
ثم المياه على أربعة أقسام:
1 - طاهر مطهر غير مكروه وهو الماء المطلق (2)
2 - وطاهر مطهر مكروه وهو الماءالمشمس (1)
3 - وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل (2) والمتغير بما خالطه من الطاهرات (3)
4 - وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة، وهو دون القلتين (1)، أو كان قلتين فتغير (2). والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريباً في الأصح (1)._______________________________________________
KITAB
THOHAROH (BERSUCI)
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh
macam: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air es
dan air dingin(1)
Kemudian
air itu terbagi menjadi empat kategori: (a). air yang suci dan mensucikan tidak
makruh, disebut dengan: air mutlak (aseli) (2) (b).
air yang suci dan mensucikan tetapi makruh, yakni air yang terjemur di panas
matahari(3), (c). air yang suci tetapi tidak
mensucikan, yakni air bekas dipakai untuk bersuci (4)
atau air yang sudah berobah sifatnya karena bercampur dengan zat suci lainnya(5), (d) air najis, yakni air yang di dalamnya terdapat najis, di mana air
tersebut volumenya kurang dari dua qullah(6),
atau dua qullah tetapi air tersebut berubah sifatnya. (7)
Yang dimaksud dengan dua qullah ialah kurang lebih sebanyak 500 rithil Bagdad.) (8)
(1) Kiranya dapat dinyatakan secara ringkas: Orang
bisa bersuci menggunakan air yang keluar dari bumi, atau yang turun dari
langit. Dan sebagai dasar diperbolehkannya bersuci dengan air tersebut adalah
ayat-ayat al Qur’an, di antaranya: Firman Allah Ta’alaa: “Dia yang menurunkan
air dari langit kepadamu, agar kamu bersuci dengannya”. (al Anfaal: 11). Dan
banyak hadits, antara lain: hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh ra. ia
berkata: Ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah saw. dengan ucapannya:
Wahai Rasulallah, kami naik sebuah perahu di lautan, dan kami hanya membawa
sedikit air. Apabila kami berwudlu menggunakan air tersebut, maka kami akan
kehausan. Apakah boleh kami berwudlu menggunakan air laut? Maka Rasulullah saw.
menjawab: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”, diriwayatakn oleh lima
perowi. At Tirmidzy menyatakan: Hadits ini Hasan. (Halal bangkainya: artinya
dapat dimakan apa yang mati dilautan, baik berupa ikan dan sejenisnya, tanpa
disembelih secara syar’ie).
(2) Dasar tentang kesucian air mutlak adalah hadits
yang diriwayatkan oleh al Bukhary (217) dan lainnya, dari Abu Hurairah ra. ia
berkata: Ada seorang Arab gunung berdiri dan kencing didalam masjid, maka orang
sama berdiri untuk memarahinya/mencelanya, maka Nabi saw. bersabda: “Biarkanlah
dia, dan tuangkan seember air di atas bekas temapt kencingnya. Sesungguhnya
kalian diutus agar mempermudah bukan diutus untuk mempersulit”.
(3) Dipanaskan dalam bejana terbuat dari logam di
terik panas matahari. Kemakruhannya berdasarkan suatu pendapat bahwa hal itu menyebabkan
penyakit lepra atau lebih berat dari itu, dan tidak dimakruhkan keculai apabila
dipergunakan untuk membersihkan badan, karena tetesan panasnya bagikan
pengikat.
(4) Untuk menghilangkan hadats, dan sebagai
dasar bahwa air tersebut masih suci adalah hadits yang diriwayatkan oleh al
Bukhary (191) dan Muslim (1616) dari Jabir
bin Abdullah ra. ia berkata: “Rasulullah saw. datang mengunjungi saya,
sedangkan saya dalam keadaan sakit tidak sadarkan diri, maka beliau berwudlu
dan menuangkan air bekas wudlu beliau”. Kalu air tersebut tidak suci, tentu
tidak mungkin disiramkan kepadanya. Adapun dasar yang menyatakan, bahwa air
tersebut tidak mensucikan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (283)
dan lainnya, dari Abi Hurairaoh ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Janganlah
seseorang di antara kamu mandi di air yang menggenang (tidak mengalir), padahal
dia dalam keadaan junub. Mereka bertanya: Wahai Abu Hurairaoh: Bagaimana cara
mandinya? Ia menjawab: Mengambil air menggunakan gayung. Faedah hadits tersebut:
bahwa mandi di dalam air tersebut
menghilangkan kesuciannya, bila tidak demikian, maka tidak mungkin beliau
melarangnya. Hal ini mengandung pengertian, bahwa air tersebut hanya sedikit.
Hukum berwudlu sama dengan hukum mandi, oleh karena maksudnya sama, yakni
menghilangkan hadats.
(5) Sesuatu yang suci yang biasanya air bisa
berobah karenanya, dan tidak mungkin untuk dipishkan kembali sesudah tercampur,
seperti: minyak wangi, garam dan sebagainya. Keberadaannya menjadi tidak
mensucikan, karena sudah dinamakan air dalam keadaan itu.
(6) Lima ahli perowi hadits meriwayatkan dari
Abdullah bin Umar ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. , ketika
beliau ditanya tentang air yang berada di tanah lapang, dan yang sering di
datangi oleh hewan buas (minum dll)? Maka beliau bersabda: “Apabila air
tersebut ada dua qullah, maka tidak menjadikan air tersebut najis”. Berdasarkan
hadits lafadh dari Abu Dawud (65): Maka sesungguhnya hal itu tidak membuat
menjadi najis. Maksud dari hadits di atas: bahwa apabila air tersebut kurang
dari dua qullah, maka manjadi najis sekalipun sifatnya tidak berubah. Yang
menunjukkan pemahaman tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim
(278) dari Abu Hurairoh ra. bahwasannya Nabi saw. bersabda: “Apabila seseorang
dari kamu bangun dari tidurnya, maka janganlah langusng memasukkan tangannya ke
dalam bejana yang berisi air sebelum dibersihkan terlebih dahulu, oleh karena
dia tidak tahu di mana tangannya ketika dia tertidur”. Beliau melarang orang
yang bangun dari tidur untuk memasukkan tangan ke dalam bejana karena
dikhawatirkan tangannya terkena najis
yang tidak terlihat secara jelas. Dan dimaklumi bahwa najis yang tidak tampak
tidak akan merubah sifat air. Apabila tidak karena menajiskan disebabkan
bertemunya tangan dengan air, mengapa beliau melarangnya berbuat demikian.
(7) Dasarnya adalah Ijmak (kesepakatan) ulama.
Dalam kitab al Majmuk Ibnul Mundzir menyatakan: Ulama sepakat bahwa air sedikit
atau banyak, apabila kejatuhan najis kemudian berubah rasa atau warna atau baunya,
maka air tersebut menjadi najis. Adapun hadits yang menyatakan bahwa: “Air suci
tidak bisa menjadi najis oleh sebab sesuatu zat, kecuali apabila berubah rasa
atau baunya”, adalah hadits dloif sanadnya> An Nawawi berbicara tentang hali
itu: Tidak sah berhujjah menggunakan hadits tersebut. Ia juga menyatakan: Imam
As Syafi’ie menukil tentang kedloifan hadits tersebut dari ahli ilmu hadits (al
Majmuk: 1/160).
(8) Yakni kira-kira sama dengan 190 liter, atau
sama dengan vule bejana kubus yang sisi-sisinya 58 cm. (dibulatkan 60 cm).