1. Rumah saya berdekatan
dengan masjid, namun saya sering salat berjama’ah di rumah bersama istri dan
anak-anak. Kemudian ada orang mengatakan, bila rumah seseorang dekat dengan
masjid jarak 40 rumah ke arah timur, barat, utara dan selatan, maka salat
jamaah di rumah tetap mendapat dosa, sekalipun shalatnya sah. Karena di masa
nabi, beliau tidak pernah shalat berjamaah kecuali di masjid.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apakah salat saya
bersama keluarga di rumah bisa diterima, dengan alasan membimbing isteri dan
anak?
2. Benarkah perkataan
orang itu? jika benar apa alasannya?
2. Saya pergi ke masjid
pada hari Jumat, pada waktu itu khatib sudah di atas mimbar dan membaca khutbah.
Yang saya tanyakan:
1. Apakah kita masuk
langsung duduk atau melakukan shalat?
2. Kalau shalat, shalat
apa yang harus dikerjakan?
Jawaban
1. Untuk menjawab
pertanyaan saudara yang pertama, perlu kiranya kami ketengahkan hadist-hadist
Nabi saw, antara lain:
a.
Hadist riwayat Abu Dawud dari Ibn Ummi Maktum sebagaimana
tersebut dalam kitab Irsyadul Ibad halaman 23, yang artinya kurang lebih:
Sesungguhnya Ibn Ummi Maktum telah datang kepada Nabi saw, kemudian berkata: 'Wahai Rasulullah sesungguhnya di kota Madinah ini, banyak binatang melata dan binatang buas. Sedangkan saya adalah orang yang buta lagi jauh rumahnya, dan saya mempunyai teman yang selalu menuntun saya! maka adakah keringanan bagiku untuk salat di rumahku?'. Nabi bersabda:'Apakah engkau mendengar adzan?' Dia menjawab:' Ya!' Nabi bersabda: 'Engkau wajib datang ke masjid. Sesungguhnya aku tidak mendapatkan keringanan bagimu!'
b.
Dalam kitab Majmu' karangan Imam Ahmad Ibn
Zaini Dahlan salah seorang mufti madzhab Syafi'i di Makkah, halaman 22, beliau
mengemukakan sebuah hadist Nabi saw, sebagai berikut:
لاَصَلاَةَ بِجَارِ المَسْجِدِ إلاَّ فِى المَسْجِدِ
'Tidak ada shalat bagi tetangga masjid, kecuali di masjid'.
Arti dari 'tidak ada shalat' dalam hadist
di atas, menurut madzhab Syafi'i adalah "Tidak ada salat itu diberi
pahala". Sedangkan menurut madzhab lainnya ada yang mengatakan 'tidak ada
shalat itu sah'
Jadi meskipun salat saudara beserta anak
dan isteri di rumah itu sah, namun tidak ada pahalanya. Sedang pengertian 40
rumah adalah diambil dari pengertian tetangga (kitab Taisirul Kholaq halaman
8).
c.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar juz 1 halaman 133 disebutkan:
الجَمَاعَةُ تَحْصُلُ بِصَلاَةِ الرَجُلِ فِى بَيْتِهِ مَعَ
زَوْجَتِهِ وَغَيْرِهَا وَلَكِنَّهَا فِى المَسْجِدِ أفْضَلُ.
Berjamaah itu dapat berhasil dengan salat seseorang di rumahnya
bersama isterinya dan lainnya. Akan tetapi berjamaaah di masjid itu lebih
utama.
Dari dalil-dalil yang telah kami kemukakan di atas, kiranya pertanyaan saudara nomer 1.a. dan 1.b. sudah terjawab.
2. Untuk menjawab
pertanyaan nomer 2, baiklah kami tuliskan hadist Nabi saw sebagimana
diriwayatkan oleh Jabir RA:
أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: إذَا
جَاءَ أحَدُكُمْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَاليُصَلَّ رَكْعَتَيْنِ.
Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda:
'Jika salah seorang dari kalian datang di masjid pada hari Jum'at, sedangkan
imam berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua rokaat'.
Menurut pengarang kitab al Muhadzdzab, niat dari shalat tersebut adalah shalat tahiyatul masjid. Shalat tersebut dilakukan jika imam tidak di akhir khutbah.