KITAB JINAYAT
(PEMBUNUHAN ATAU PENCEDARAAN ANGGOTA TUBUH)
Pembunuhan itu ada tiga kategori: ‘amdun mahdlun
(benar-benar dengan sengaja), khotho-un mahdlun (salah
semata-mata), dan ‘amdun khothok (sengaja tapi salah).
Pembunuhan ‘amdun mahdlun adalah: memukul
dengan sengaja menggunakan alat yang menurut kebiasaan dapat mematikan, dan
yang demikian itu sengaja untuk membunuhnya,(1)
maka wajib atasnya diqoshsos (hukuman mati),(2)
apabila dimaafkan oleh keluarganya, maka dia wajib membayar diyat mugholladhoh
(denda diperberat) dan wajib dibayar secara tunai dari harta si
pembunuh.(3)
Pembunuhan khotho-un mahdlun: misalnya
seorang melempar kepada sesuatu, ternyata mengenai seorang tertentu kemudian
orang tersebut mati, maka dia (pelempar) tidak dikenai hukuman qishos, tetapi
dia wajib membayar diyat mukhoffafah (denda diperingan), kepada
keluarganya dengan cara mengangsur selama tiga tahun lamanya.(4)
Pembunuhan ‘amdun khothok: bila seorang
dengan sengaja memukul orang lain dengan alat pukul yang pada kebiasaanya tidak
mematikan, ternyata dia (yang dipukul) mati, maka orang yang memukul tidak
dihukum qishos, tetapi dihukum dengan diyat mugholladhoh (denda berat)
yang diserahkan kepada keluarganya, dan pembayarannya diangsur selama tiga
tahun.(5)
Syarat wajibnya qishos ada empat macam: pembunuhnya
sudah baligh, berakal sehat,(6) bukan
orang tua yang terbunuh,(7) yang
terbunuh tidak lebih rendah derajatnya dibanding si pembunuh, karena kafir atau
budak.(8)
Dihukum bunuh sejumlah orang karena membunuh seorang
bersama-sama.(9)
Semua kejahatan antara dua orang yang diberlakukan
hukum qishos dalam kaitannya dengan hilangnya jiwa seseorang, maka berlaku pula
antar manusia terhadap anggota tubuh.(10)
Dan syarat wajibnya qishos terhadap anggota tubuh,
selain syarat-syarat sebagaimana yang telah dijelaskan di muka, maka ada dua:
harus sama dalam hala nama anggota tubuh secara spesifik: kanan dengan kanan,
kiri dengan kiri, dan tidak antara dua anggota (yang hilang dan penggantinya)
tidak lumpuh (invalid).(11) Dan
setiap anggota tubuh yang terambil dari ruas-ruasnya, maka hukumanya juga
qishos,(12) dan tidak diqishos karena melukia
tubuh, kecuali luka yang menulang (sampai kalihatan tulang).(13)
(Fasal): Diyat itu ada dua kategori: mugholladhoh
(diperberat) dan mukhoffafah (diperingan). Diyat mugholladhoh
adalah sebanyak 100 ekor onta terdiri: 30 ekor onta hiqoh, 30 ekor onta
jadza’ah, dan 40 ekor onta kholifah yang sedang mengandung anaknya.(14)
Diyat mukhoffafah adalah dengan 100 ekor onta
terdiri dari: 20 ekor onta hiqqoh, 20 ekor onta jadza’ah, 20 ekor onta binta
labun, 20 ekor onta ibna labun, dan 20 ekor onta binta makhodl.(15)
Apabila tidak mendapatkan onta-onta dimaksud, maka
pembayarannya diganti dalam bentuk uang seharga ont-onta dimaksud, ada yang
berpendapat dengan uang sebesar 1.000 dinar, atau 12.000 dirham. Apabila diyat
mugholladhoh maka ditambah dengan sepertiganya.(16)
Diyat pembunuhan khothok mhadlun bisa
diperberat dalam tiga tempat: apabila pembunuhan itu terjadi di tanah Haram,
atau terjadi pada bulam haram, atau yang terbunuh adalah memiliki hubungan
rahim dan sebagai mahrom.(17)
Diyat wanita separoh dari diyat laki-laki,(18) dan diyat orang Yahudi dan Nasrani
sepertiga diyat orang Islam,(19)
adapun diyat orang Majusi adalah dua pertiga puluh diyat orang Islam.(20)
Dianggap sama dengan diyat pembunuhan dalam hal
memotong: dua belah tangan, dua belah kaki, hidung, dua daun telinga, dua mata,
empat pelupuk/kelopak mata, satu lidah, dua bibir, menghilangkan kemampuan
berbicara, menghilangkan kemampuan melihat, menghilangkan kemampuan mendengar,
menghilangkan kemampuan penciuman, menghialngkan akal, menghilangkan dzakar,
menghilangkan dua buah peler.(21)
Untuk mudlihah (luka menulang) dan
satu gigi, diyatnya lima ekor onta,(22)
dan untuk setiap anggota tubuh yang tidak bermanfaat (invalid) tetap ada
hukumannya.(23)
Diyat hamba adalah sesuai dengan harganya, diyat
untuk janin yang merdeka adalah ghurroh: yakni budak atau amat,(24) diyat janin dikandung wanita budak
adalah sepersepuluh harga ibunya.(25)
(Fasal): Apabila disamping tuduhan pembunuhan dia
dituduh telah melakukan kejahatan lain,(26)
maka kebanaran ada pada penuduh, maka penuduh diwajibkan bersumpah 50 kali, dan
dia berhak menerima diyat, apabila tidak indikasi kejahatan, maka tertuduh
bersumpah.(27)
Terhadap pembunuh jiwa yang diharamkan(28), maka ia diwajibkan membayar
kafarat: yakni wajib memerdekakan budak yang mukminah, selamat dari cacat
berat, apabila tidak mendapatkan, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan
berturut-turut.(29)
(1) Pembunuhan ini termasuk dosa besar, dan dosa
yang sangat mengerikan, Allah Ta’alaa berfirman: “Dan barang siapa yang
membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahannam,
ia kekal di dalamnya, dan Allah amat murka kepadanya, dan melaknatnya, dan
menyediakannya siksa yang berat”. (an Niasak: 93). Rasulullah saw. bersabda:
“Jauhilah olehmu tujuh dosa yang merusak”, yakni yang menghancurkan yang dapat
memasukkan pelakunya ke dalam neraka. Salah satunya: “Pembunuhan terhadap jiwa
yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan hak”, riwayat Muslim (89), dari Abi
Hurairoh ra. Dan riwayat Ibnu Majah dengan sanad shohih (2619), dari al Barrok
bin Azib ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Hilangnya dunia ini lebih
ringan menurut Allah dibandingkan dengan pembunuhan terhadap mukmin tanpa hak”,
riwayat at Tirmidzy (1395) dan lainnya, dari Ibnu Amru ra.
(2) Atau qishos: yakni hukuman mati kepada si
pembunuh, Allah Ta’alaa berfirman: “Hai orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu qishos berkenaan dengan orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barang siapa
mendapatkansuatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah mengikuti dengan cara yang
baik. Yang demikian itu adalah suatu keringan dari Tuhanmu, dan suatu rahmat.
Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat
pedih”. (al Baqoroh:178). Dan hadits riwayat al Bukhary (4228), dan lainnya,
dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Pemaafan itu suatu kesediaan untuk menerima
diyat (tebusan) sebab pembunuhan secara sengaja. Sedang yang dimaksud mengikuti
dengan baik: Pemberi maaf selaku peminta diyat harus mengikuti dengan baik, dan
bagi si pembunuh membayar diyat dengan baik pula. Tidak ada perbedaan dalam hal
wajibnya qishos antara laki-laki dan wanita, berdasarkan firman Allah Ta’alaa:
“Dan akmi telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at Taurat) bahwasanya:
jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata …..”. (al Maidah:45). Diriwayatkan
oleh at Thobrony, dari Ibnu Amru bin Hazem al Anshory ra., bahwasanya
Rasulullah saw. bersabda: “Pembunuhan sengaja hukumannya qishos”.
(3) Hadits riwayat al bukahry (112), dan Muslim
(1355), dari Abi Hurairoh ra., bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Barang siapa
yang keluarganya dibunuh oleh pembunuh, maka dia berhak memilih salah satu dari
dua: boleh memilih hukuman bunuh, atau minta diyat (tebusan), diyat itu wajib
dibayar tunai dari harta pembunuh, sebagai hukuman berat atasnya. Hadits
riwayat al Baihaqy (V/104), dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Tidak boleh diyat
atas pembunuhan dengan sengaja secara langsung, dan tidak ada perdamaian, dan
tidak diyat pidana atas dasar pengkuan tanpa saksi, dan tidak dianggap
perbuatan jinayat perbuatan budak”. Malik menjelaskan di dalam al Muwathok
(II/865), dari Ibnu Syihab, bahwa dia berkata: Telah berlaku sunnah Rasul,
bahwa pemebayaran diyat secara langsung tidak mempengeruhi sedikitpun diyat
pembunuhan dengan sengaja, kecuali bila mereka menghendaki yang demikian itu.
Al Aqilah adalah: pihak keluarga siterbunuh, aqilah juga diartikan sebagai tebusan yang diterima oleh keluarga
siterbunuh,.
(4) Allah Ta’alaa berfirman: “Dan tidak layak bagi
seorang mukmin membunuh seorang mukmin lainnya, kecuali karena salah (tidak
sengaja), dan barang siapa membunuh orang mukimin dengan tidak sengaja, hendaklah
dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman atau membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah”. (an Nisak: 92).
Keberadaan pembayaran diyat, berdasarkan hadits riwayat al Bukahry (6512), dan
Muslim (1681), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Dua orang wanita dari suku
Hudzail saling bertengkar, maka yang satu melempar yang lain dengan batu, lalu
yang dilempar mati dan mati pula janin yang ada di dalam rahimnya, mereka
meminta keadilan kepada Rasulullah saw., maka beliau memutuskan, bahwa diyat
untuk janinnya adalah ghurroh seorang budak laki-laki, atau wanita, dan
diyat atas kematian wanita kepada keluarga siterbunuh. Ghurroh ialah:
tanda putih pada dahi budak, yang menunjukkan bahwa dia adalah budak penuh. Mereka
menyatakan: Pembunuhan ini menyerupai
disengaja (syibhu ‘amdin), maka diputuskan dalam hal ini
hukumannya diyat yang diserahkan kepada keluarganya, dan kalau hal itu
ditetapkan terhadap pembunuh karena salah (tidak sengaja) adalah lebih
tetapat. Hadits riwayat Ibnu Majah (2633), dari al Mughiroh bin Syu’bah, ia
berkata: Rasulullah saw. memutuskan untuk membayar diyat kepada keluarganya
bagi pembunuhnya. Dengan cara mengangsur selama tiag tahun, berdasarkan riwayat
dari Umar, Ali, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra., bahwasanya mereka memutuskan
demikian, dan tidak ada yang mengingkarinya, sehingga dianggap sebagai ijmak,
mereka tidak akan memutuskan demikian kecuali berdasarkan ilmu dari Rasulullah
saw. (tauqif), bahkan as Syafi’ie menyatakan: Saya tidak tahu adanya
perbedaan, bahwa Rasulullah saw. memutuskan dengan diyat atas si pelaku, diangsur selama tiga tahun. At Tirmidzy
menyatakan (1386): Ahli ilmu telah sepakat bahwa diyat ditarik selama tiga
tahun, perhatikan kitab Nailul Author: VII/90. (VII: 142 keatas)
(5) Hadits riwayat Ibnu Majah (2627), dan Abu
Dawud (4547), dan lainnya, dari Abdullah ibnu Umar ra., dari Nabi saw. beliau
bersabda; “Pembunuhan yang salah serupa dengan disengaja, pemukulan dengan
cambuk atau tongkat, seratus – dalam satu riwayat: di dalamnya seratus – ekor
onta: 40 ekor onta kholifah yang
sudah hamil”. Perhatikan CK. No: 14. Hadits riwayat Abu Dawud (4565), bahwasnya
Nabi saw. bersabda: “Diyat pembunuhan seperti sengaja (syibihu ‘amdin)
adalah diperberat, seperti diyat pembunuhan pembunuhan yang disengaja,
pembunuhnya tidak dibunuh”. "العقل = الدية"Diyat yang diperberat
keberadaanya ada tiga macam sebagaimana akan dijelaskan nati. Perhatikan CK.
No: 4.
(6) Oleh karena qishos adalah hukuman badaniyah,
dan hukuman tidak bisa diberlakukan kecuali karena kejahatan pidana, pelaku
yang masih anak-anak, atau gila tidak disebut penggaran pidana, oleh karena
tidak tidak adanya kesengajaan untuk membunuh, dan tidak bisa dianggap orang
yang bertanggung jawab terhadap hukum, dan tidak ada qishos untuk keduanya
dalam pembunuhan yang mereka lakukan, sekalipun tampaknya disengaja.
(7) Apabila pembunuh dengan sengaja adalah ayah
dari yang terbunuh, maka pembunuh tidak dihukum bunuh, berdasarkan hadits
riwayat ad Daroquthny (III/141), dari sabda Rasulullah saw.: “Tidak dihukum
bunuh karena terbunuhnya anak oleh ayahnya”, termasuk ayah adalah kakek atau
ayahnya kakek.
(8) Berdasarkan hadits riwayat al Bukhary (6507),
dari Ali ra., dariRasulullah saw.: “Tidak dibunuh seorang mukmin karena membunuh
orang kafir”. Dan berdasarkan firman Allah ta’alaa: dalam ayat qishos: “Merdeka
dengan merdeka”. Dan dari Ali ra. ia berkata: menurut sunnah: Tidak dibunuh
orang merdeka karena membunuh budak. Menurut hadits Abu Dawud (4517): Tidak
dibunuh orang merdeka karena membunuh budak.
(9) Hadits riwayat Malik dalam al Muwathok
(II/871), dari Sa’id ibnu Musayyab, bahwasanya Umar ibnu Khothob ra. menghukum
bunuh sejumlah orang – lima atau tujuh – karena membunuh seorang dengan cara
melakukan tipu daya. Umar berkata: Kalau seandainya sepakat penduduk Shon’ak,
niscaya saya bunuh semuanya. Dan diriwayatkan seperti hadits itu dari sahabat
yang lain dan mereka tidak mengingkari perbuatan Umar tersebut, dan menjadi
ijmak.
(10) Yakni anggota tubuh manusia, berdasarkan firman
Allah Ta’alaa: “Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka di dalam Taurot,
bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan pada lukapun ada qishosnya”. (al
Maidah:45).
(11) Oleh karena yang dinamakan qishos itu serupa
(sama), dan tidak sama antara kanan dengan kiri, dalam hal manfaat, dan tidak
sama pula antara anggota tubuh sehat dengan invalid.
(12) Untuk memungkinkan bisanya ditetapkan bahwa
itu sama, berbeda dengan bila luka itu tidak seperti itu.
(13) Yakni luka ayng merobek daging sampai ke
tulang dan tampak tulangnya, berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Dan untuk luka
ada qishos”, dan qishos itu asalnya berarti persesuaian, sebagaimana yang telah
anda ketahui, dan tidak dapat dipastikan terhadap luka yang tidak menulang.
(14) Hadits riwayat at tirmidzy (1387), dari Amru
bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasanay Rasulullah saw.bersabda:
“Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka diserahkan kepada
wali orang yang terbunuh untuk memilih: bila mereka mau bisa meminta dihukum
qishos, dan bila mereka mau juga bisa dengan meminta diyat, yakni berupa 30
ekor onta hiqoh, dan 30 ekor onta jadza’ah, dan 40 ekor onta kholifah, dan
memeprhatikan mana yang dianaggap baik oleh kedua belah pihak, demikian untuk
memperberat diyat, sebagai perberatan diyat, maka ditentukan 30 an, sebagaimana
dijelaskan. Hiqqoh adalah onta masuk umur empat tahun, jadza’ah adalah onta
masuk umur lima tahun, sedangkan kholifah adalah onta onta yang sedang hamil.
Perhatikan CK. No: 5.
(15) Sebagai wujud keringanan adalah dengan lima
macam tingkatan umur onta, berdasarkan hadits riwayat ad Daroquthny (III/172),
dari Ibnu Mas’ud ra. hadits mauquf, bahwa dia berkata: Untuk diyat pembunuhan
yang salah (‘amdun khothok) adalah (100 ekor onta terdiri dari):
20 ekor onta jadza’ah, 20 ekor onta hiqqoh, 20 ekor onta binta labun, 20 ekor
onta ibna labun, dan 20 ekor onta binta makhodl. Seperti hadits mauquf ini ada
hadist marfu’ sampai kepada Nabi saw., oleh akrena dalam hal perhitungan, tidak
mungkin berbicara berdasarkan penalaran.
(16) Ini adalah madzhab Syafi’ie qaul qodim,
sedangkan menurut qaul jadid: tetap memindahkan harga onta sesuai dengan jenis
onta dalam diyat mugholladhoh, ini yang ebnar dan kuat, oleh karena pada
dasarnya diyat itu berupa onta, maka dikembalikan kepada harga onta apabila
tidak mendapatkannya.
(17) Tanah Haram adalah Makkah, bulan haram adalah:
Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rojab. Dalil atas diperberatnya diyat
pada tempat-tempat ini adalah perbuatan sahabat ra. dan sudah termasyhur di
kalangan mereka. Diriwayatkan dari Umar ra. ia berkata: Barang siapa yang
membunuh di tanah Haram, atau mahrom, atau di dalam bulan haram, maka dia wajib
membayar diyat ditambah sepertiganya. Diriwayatkan seperti ini dari Utsman dan
Ibnu Abbas ra., yang diriwayatkan oleh al Baihaqy, perhatikan Kitab Takmilatul
al Majmuk: XVII/378, (Dlam kitab al Majmuk milik penerjemah: XX : 453
dan berikutnya) dan sesudahnya.
(18) Dasarnya adalah apa yang diriwayatkan oleh
Utsman, Ali, Ibnu Mas’ud dan lain-lain ra. bahwa mereka berpendapat: Diyat
wanita seperdua dari diyat laki-laki, tidak da perbedaan di kalangan sahabat,
dan hal itu menajdi ijmak. Dan terhadap hal ini bukanlah pendapat dari
pemikiran, tetapi hukum ini berasal dari Rasulullah saw. (perhatikan:
Takmilatul Majmuk: XVII/378 (Dalam kitab al Majmuk milik penerjemah: XX
: 460), dan Nailul Author: VII: 70 (Dalam Kitab Nailul Author milik
penerjemah:VII: 225). Hikmah dari ini: bahwa diyat itu manfaatnya
pada materi, dan menurut syara’ telah dijelaskan bahwa untuk manfaat materi
dianggap atau ditentukan untuk wanita seperdua dari laki-laki, seperti dalam
hal waris. Hal ini sudah adil dan serasi dalam setiap keadaan, dan sudah
manjadi tabiat laki-laki dan wanita.
(19) Dasarnya adalah hadits riwyata as Syafi’ie
rohimahullah ta’alaa di dalam kitab al Um (VI/92) ia berkata: Umar ibnul
Khothob, dan Utsman bin Affan ra. memutuskan dalam hal diyat orang Yahudi dan
Nasarani dengan sepertiga diyat orang Islam, perhatikan hadits riwayat Abu
Dawud (4542).
(20) As Syafi’ie rohimahullah Ta’alaa menyatakan di
dalam Kitab al Um: (VI/92): Umar ra. memutuskan tenatng diyat orang Majusi
dengan 800 dirham, ini sama dengan dua pertiga puluh (2/30) diyat orang
Islam, oleh karena ia menyatakan: bahwa diyat orang Islam sama dengan 12.000
dirham. Diriwayatkan seperti itu oleh Utsman bin Affan dan Ibnu Mas’ud ra., dan
tersebar di kalangan sahabat, dan tidak ada yang mengingkari seorangapun dari
mereka, maka menjadi ijmak. {al Majmuk: XVII/279 (Dalam Kitab al Majmuk
milik penerjemah:XX : 460)}.
(21) Dua buah peler, hadits riwayat an Nasaie
(VIII: 57) dan lainnya, dari Amru bin Hazem ra., bahwasanya rasulullah saw.
menulis surat kepada penduduk Yaman, tentang pembagian waris, usia, dan diyat, dan
sebagai kurirnya adalah Amru bin Hazem
….. antara lain: “Bahwa di dalam jiwa ada diyatnya sebanyak 100 ekor onta,
untuk hidung apabila terpotong keseluruhan satu diyat, untuk lidah satu diyat,
untuk dua bibir satu diyat, untuk dua buah peler satu diyat, untuk dzakar satu
diyat, untuk tulang belakang (hilangnya kemampuan bersetubuh) satu
diyat, untuk dua buah mata satu diyat, untuk sebelah kaki setengah diyat”. Di
dalam riwayat lain: “Untuk satu tangan setengah diyat”. Dalam riwayat al
Baihaqy (VIII/85): “Untuk satu telinga lima puluh ekor onta”. Juga riwayat al
Baihaqy (VIII/86): “Untuk pendengaran apabila hilang, maka satu diyat sempurna.
(100 ekor onta). Untuk anggota tubuh yang tidak disebutkan di sini
diqiyaskan kepada yang sudah disebutkan, demikian pula hilangnya manfaat dan
kemampuan diqiyaskan kepada hilangnya kemampan bersetubuh. Diyat satu jari-jari
tangan atau kaki sepersepuluh diyat, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits
Amru bin Hazem ra.: “Untuk satu jari-jari dari di antara ajri-jari tangan atau
kaki, sepersepuluh diyat”. Tidak ada perbedaan antara jari-jari yang satu
dengan yang lainnya, berdasarkan hadits riwayat al Bukahry (6500) dan lainnya,
dari Ibnu Abbas ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Ini dan ini sama”, yakni
jari kelingking sama dengan ibu jari. Menurut riwayat Abu Dawud (4559): “Semua
ajri-jari itu sama”. Apabila yang dihilangkan lebih banyak dari pada anggota
yang termasuk jinayat lebih dari satu, maka wajib membayar diyat secara
keseluruhan, sekalipun melebihi diyat pembunuhan, berdasarkan hadits riwayat
Ahmad rohimahullah ta’alaa, dari Umar ibnul Khothob ra., bahwa dia memutuskan
terhadap seorang lelaki yang memukul
seorang laki-laki, akibatnya menghilangkan pendengarannya, penglihatannya,
kemampuan bersetubuh dan akalnya dengan empat diyat. (400 ekor onta).
(22) Mudlihah adalah luka yang sampai ke tulang dan
membuat tulang tampak jelas, atau dagingnya terbuka. Terdapat dalam hadits Amru
bin Hazem ra. di muka: “Untuk satu gigi diyatnya lima ekor onta, dan untuk luka
mudlihah diyatnya lima ekor onta”. Tidak ada perbedaan antara gigi yang
satu dengan gigi yang lain, berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud (4559) dan
lainnya, dari Ibnu Abbas ra., bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “semua gigi
itu sama, gigi tengah dan geraham sama saja”, artinya sama dalam hal diyat. Di antara
luka yang mewajibkan diyat adalah: (a). al ja-ifah: yakni luka yang
sampai masuk ke dalam rongga tubuh, misalnya sampai ke bagian dalam leher,
dada, atau perut, dan sebagainya, dengan sepertiga diyat, (b) al makmumah:
yakni luka yang sampai mengenai otak, yakni luka yang merobek tempurung kepala
dan mengenai selaput otak, untuk itu sepertiga diyat, (c) al munaqqolah:
yakni luka meubah letak susunan tulang dari tempat semestinya, sesudah
dipecahkannya, untuk itu tiga perduapuluh diyat. Dasar dari tiga macam luka ini
adalah adanya hadits Amru bin Hazem ra.: “Untuk luka al makmumah sepertiga
diyat, untuk luka al ja-ifah sepertiga diyat, dan untuk luka al munaqqolah lima
belas ekor onta” (sama dengan tiga perduapuluh diyat), (d) al
hasyimah: yakni luka yang bisa meremukkan tulang, untuk itu sepersepuluh
diyat, berdasarkan hadits riwayat al Baihaqy (VIII/82), dari Zaid bin Tsabit
ra. ia berkata: Untuk luka al hasyimah sepuluh ekor onta. Perhatikan Takmilatul
Majmuk: XVII/392 – 393 (Dalam Kitab
al Majmuk milik penerjemah: XX – 470 – 471).
(23) Seperti tangan yang lumpuh, jari-jari
kelebihan, dan daging yang membebani kaki, dan sebagainya. Demikian pula setiap
luka atau pemecahan tulang, tidak ada diyat tertentu, maka wajib adanya sangsi
hukum, yang berat atau nilainya seimbang dengan diyat. Hakim menganbil
keputusan sesuai dengan diyat, dengan syarat di bawah diyat untuk anggota tubuh
yang sehat yang dihilangkan.
(24) Perhatikan hadits Abi Hurairoh ra. pada CK.
No: 4, halaman: 117.
(25) Diqiyaskan kepada janin yang dikandung wanita
merdeka, oleh karena ghurroh sebanding dengan sepersepuluh diyat wanita
merdeka.
(26) Pengertian kata "دعوى الدم" adalah tuduhan pembunuhan, sedangkan: "اللوث" adalah
indikasi, atau karena adanya saksi. Contoh indikasi: pembunuh berada di suatau
kota tertentu, atau tempat tertentu di mana antara dia dan keluarganya ada
permusuhan, dan tidak ada orang lain lagi, sedangkan saksi: ada seorang yang
dapat dieprcaya melihat dia, atau ada orang yang tidak dapat dijadikan saksi
melihatnya, bahwa Fulan membunuh Fulanah.
(27) Dasar hal ini adalah hadits riwayat al Bukahry
(5791), dan Muslim (1669) dan lainnya, dari Sahal bin Abi Hatsmah ra. ia
berkata: Abdulah bin Sahal dan Muhayishoh bin Mas’ud ke Khoibar, dia pada saat
itu melakukan ishlah, kemudian mereka berpisah di Nakhal. Muhayishoh datang
kepada Sahal, dia dalam keadaan berlumuran darah dalam keadaan terbunuh, maka
jenazahnya dikuburkan, dan selanjutnya dia tiba di Madinah. Abdurrahman bin
Sahal, Muhayishoh dan Huwaiyyishoh – paman – Ibnu Mas’ud berangkat, dan menemui
Nabi saw., lalu Abdurrahman pergi dan berbincang-bincang, dia berpaling, maka
Nabi saw. bersabda: ”Besarkanlah yang sudah besar”, - maksudnya untuk mengambil
alih pembicaraan yang lebih besar – saya terdia dari epmbicaraan. Beliau
bersabda: “Apakah kamu menuntut orang yang membunuhnya membayar diyat, dengan
sumpah 50 orang dari kamu”. Mereka menajwab: wahai Rasulullah, suatu urusan
yang tidak pernah kami saksikan. Beliau bersabda: “Orang Yahudi itu bisa bebas
dari tuduhanmu, dengan sumpah 50 orang dari mereka”. Mereka berkata: Wahai
Rasulullah, mereka orang kafir, maka Rasulullah memberikan diyat mereka dari
sisi beliau (baitul maal).
(28) Yakni setiap jiwa muslim tidak boleh
ditumpahkan darahnya, kecuali salah dari tiga sebab sebagaimana yang dijelaskan
oleh Rasulullah saw. dengan sabda beliau: “Tidak halal darah seorang muslim
yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwasanya aku adalahutusan Allah, kecuali salah satu
sebab: jiwa dibalas dengan jiwa, orang yang sudah tua berzina, yang memisahkan
diri dari agamanya dan meninggalkan jama’ah ummat islam”, diriwayatkan oleh al
Bukahry 6484 (yang betul: 6878), dan menurut lafadh Muslim (1676): "التارك لدينه
والمفارق للجماعة" . Disamakan antara muslim dengan
kafir dzimmie atau yang diharapakan menjadi mukmin, besar atau kecil,
atau masih janin (dalam kandungan).
(29) Berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Dan barang
siapa yang membunuh seorang mukmin karena khothok (salah) hendaklah ia
memeredekakan budak yang beriman dan diserahkan kepada keluarganya, kecuali
jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika orang yang terbunuh dari orang
yang memusuhimu, padahal dia mukmin, maka hendaklah pembunuh memerdekakan budak
yang beriman. Dan jika yang terbunuh dari keluarga kafir yang ada perjanjian
damai antara mereka dengan kamu, maka hendaklah si pembunuh membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya, serta memerdekakan budak yang beriman, Barang
siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah si pembunuh berpuasa dua bulan
berturut-turut, sebagai permohonan taubat kepada Allah, dan Allah Maha
Mengetahui dan Maha Bijaksana”. (an Nisak: 92). Wajib terhadap pembunuhan
seperti sengaja, atau seperti salah, dan adapun yang mewajibkan masuk ke neraka
apabila pembunuhan itu disengaja. Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud (3964)
dan lainnya, dari Watsilah bin al Asqok ra. ia berkata: Kami mendatangi
Rasulullah saw.tentang sahabat kami yang
wajib masuk neraka sebab pembunuhan, maka beliau bersabda: “Bebaskanlah dia –
dalam satu riwayat hendaklah dia memerdekakan budak – maka Allah akan
memerdekakan setiap anggota tubuhnya dari api neraka”. Mereka berkata: Tidak
wajib masuk neraka kecualai sebab pembunuhan yang disengaja. Dalil
disyari’atkannya kafarat dalam hal ini, diqiyaskan kepada pembunuhan khothok,
lebih tepat. .