KITAB AS SABAQI WAR-RAMYI
(LOMBA
PACU DAN TEPAT SASARAN)
Diperbolehkan lomba pacu untuk hewan piaraan dan lomba tepat sasaran
dengan panah:(1) apabila jaraknya
ditentukan,(2) dengan tatacara lomba
tepat sasaran yang tertentu.(3)
Dan mengeluarkan jaminan (hadiah)(4)
oleh salah seorang dari peserta, sehingga apabila orang yang mengeluarkan
hadiah menang lomba, maka benda hadiah tersebut kembali kepadanya, dana apabila
kalah, maka benda hadiah tersebut menjadi hak pemenangnya. Apabila kedua orang
peserta lomba sama-sama mengeluarkan benda untuk hadiah, maka yang demikian itu
tidak diperbolehkan,(5)
kecuali bila memasukkan peserta lain sebagai muhallil (penghalal),(6) apabila orang ketiga tersebut menang
dia berhak mengambil hadiahnya,(7)
apabila orang ketiga kalah, dia tidak merugi.
(1) Musabaqoh berasal dari kata: "السبق" artinya mendahului, sedangkan lomba tepat sasaran berasal dari
kata: "النضل" sama dengan kata: "الرمي" artinya: panahan, tembakan, lemparan, perlombaan ini dimaksudkan
untuk menunjukkan kemahiran masing-masing dalam memanah. Kedua lomba ini
hukumnya sunnat, apabila dimaksudkan sebagai upaya mempersiapkan diri untuk
berperang (menangkal musuh), bila tidak untuk itu, maka hukumnya mubah (boleh),
selama tidak dimaksudkan untuk hal-hal yang haram – seperti untuk merampok –
maka dua lomba itu haram hukumnya, atau untuk bermegah-megah dan untuk bangga
banggaan. Dasr disyari’atkannya dua lomba tersebut adalah firman Allah Ta’alaa:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka dengan kekuatan apa saja yang kamu
sanggup dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang” (al Anfal: 60).
Nabi saw. menafsirkan ayat tersebut adalah: kekuatan untuk tepat dalam memanah,
beliau bersabda: “Ketahuilah, bahwa kekauatan itu adalah kemampuan memanan,
ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah kemampuan memanah, dan ektahuialh bahwa
kekuatan itu adalah kemampuan memanah”, diriwayatkan oleh Muslim (1917). Hadits
riwayat al Bukhary (2743), dari Salamah ainul Aku’ ra. ia berkata: Nabi saw.
memerintahkan kepada sekelompok orang dari qabilah Aslam untuk berlomba tepat
sasaran, maka Nabi saw. bersabda: “Lemparlah bani Ismail, sesungguhnya nenek
moyang kamu adalah pemanah, lemparl;ah, dan saya beserta bani Fulan. Al Aku’
berkata: Salah seorang dari dua kelompok memegang tangan mereka (berpangku
tangan tidak melempar), maka Rasulullah saw. bersabda: Mengapa kamu tidak
ikut memanah? Mereka menajwab: Bagaimana kami melempar, sedang tuan beserta
mereka? Maka Nabi saw. bersabda: “Lemparlah, maka saya berpihak kepada kalian
semuanya”. Dan hadits riwayat al Bukhary
(410), dan Muslim (1870), dari Ibnu Umar ra. bahwasanya Rasulullah saw. ikut berlomba
di antara kuda yang udlmirot, dari
al Haifak ke Tsaniyatil Wadak. Dan berlomba di antara kuda yang tidak udlmirot
dari as Tsaniyah ke Masjid bani Zuraiq, bahwasanya Abdullah bin Umar ra. berada
di dalam mereka yang ikut berlomba. Udlmirot: adalah digemukkan lebih
dulu, lalau dikurangi makanannya dan diamsukkan ke dalam suatu tempat, sesudah
itu dikeluarkan agar keluar keringatnya dengan banyak, sehingga menjadi singset
dan padat tubuhnya, sehingga akan kencang larinya. Diperbolehkan adu cepat dan
adu tepat dengan persyaratan (hadiah) benda, dan boleh pula berlomba tanpa
hadiah benda, dengan syarat tidak menyakiti orang atau menyiksa hewan.
(2) Perhatikan hadits Ibnu Umar ra. pada CK.
Dimuka.
(3) Sebagaimana diketahuinya tujuan, sifat dan
tatacaranya memanah, dan sebagainya.
(4) Benda (hadiah) yang disediakan di dalam
perlombaan.
(5) Oleh karena kedua belah pihak terbayang akan
memboyong hadiah atau kehilangan, dan ini merupakan judi dan tidak
diperbolehkan. Oleh karena itu diperbolehkan kalau berasal dari salah satu dari
kedua peserta, agar tirhindar dari bentuk
perjudian sebagaimana yang telah dijelaskan. Dan dieprbolehkan bila hadiah
tersebut dikeluarkan oleh pihak ketiga,
mislanya dikeluarkan olrh sultan (raja) dari baitul maal, atau salah seorang
pejabat dari hartanya sendiri, untuk diperlombakan, atau dari salah satu dari
peserta lomba.
(6) Orang ketiga yang bisa mebolehkannya
dilaksanakan lomba, yang dinamakan dengan muhallil, oleh karena dengan adanya
orang ketiga tersebut transaksi (lomba) menjadi halal (diperbolehkan), sebagai pengahpus
bentuk perjudian sebagtaimana yang dijelaskan di muka.
(7) Hadiah dari dua peserta bila orang ketiga
menang, tetapi apabila orang ketiga dikalahkan oleh ksalah satu dari kedua
peserta yang emngeluarkan hadiah, maka yang berhak menerima hadiha adalah salah
satu dari yang telah mengeluarkan hadiah.